Kasus Kokain Steve, Polisi Fokus Buru Bandar Ketimbang Buru Artis Lain

Jum'at, 28 Desember 2018 - 18:08 WIB
Kasus Kokain Steve,...
Kasus Kokain Steve, Polisi Fokus Buru Bandar Ketimbang Buru Artis Lain
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat masih memburu bandar pemasok narkoba jenis kokain ke pesinetron Steve Emmanuel. Untuk mempercepat perburuan itu, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah bekerja sama dengan Interpol.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kepolisian Belanda. Kebetulan LO (Liason Officer) Belanda sudah ke sini,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Jumat (28/12/2018).

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Steve diamankan dari lobby Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6, RT 001/RW 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.

Saat diamankan Steve yang mengenakan jaket biru dongker dan masker hijau hanya pasrah. Ia hanya tertunduk lemas saat digelandang ke ruang tahanan.

Selain akan berkoordinasi dengan Interpol, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah berkoordinasi juga dengan Bea Cukai dan Imigrasi Bandara. Hal ini untuk membuktikan sistem keluar masuk narkoba yang dipahami pihaknya.

“Nanti kami akan menerangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan selesai,” tuturnya. (Baca: Artis Steve Emmanuel Dibekuk Terkait Penyelundupan Narkoba)

Dalam penyidikan kasus narkoba Steve ini, Erick memastikan tidak memburu pemakai narkoba lain, khususnya kalangan artis. Sebab pengguna narkoba hanyalah korban. Fokus mereka saat ini adalah mencari jaringan atas, khususnya jaringan internasional.

“Kalau jaringan yang lebih atas lagi, ya jaringan internasional itu,” tandasnya. (Baca juga: Geledah Apartemen Steve Emmanuel, Kokain Disimpan di Kotak Parfum)

Hingga kini, kata Erick, Steve belum menunjuk kuasa hukum. Polisi sendiri telah menyiapkan kuasa hukum sebagaiman tertuang dalam undang-undang.

Selain itu, sekalipun keluarga Steve sudah menjenguk, namun permohonan untuk merehabilitas belum dilakukan pihak keluarga. Meski demikian, Erick menegaskan, prosedur itu tidak membuat pihaknya membatasi pemberkasan.
(thm)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
15 menit yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
44 menit yang lalu
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
1 jam yang lalu
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
1 jam yang lalu
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
2 jam yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
2 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved