Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pasangan JADI di Pengadilan
Rabu, 12 Desember 2018 - 21:19 WIB
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pasangan JADI di Pengadilan
A
A
A
BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil (JADI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana sebelumnya pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil dengan jargon JADI ini melayangkan gugatan ke PN Cibinong dengan nomor gugatan 304/Pdt.G/2018/PN.Cbi dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pihak yang digugat antara lain KPU Kabupaten Bogor, Bawaslu, DPRD Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden cq Mendagri.
"Ya pada prinsip silahkan saja warga negara menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan di pengadilan. Tetapi pihak-pihak digugat punya hak untuk menjawab gugatan. nanti dibuktikan saja di pengadilan. Nanti Biro Hukum Kita-lah yang mewakili pemerintah untuk menghadapinya di pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar kepada SINDOnews, Rabu (12/12/2018).
Bahtiar menegaskan, kalau perbuatan melawan hukum tentunya bukan merupakan sengketa hasil pemilu. Itu merupakan aspek-aspek lain.
"Jadi ya silahkan saja kalau Kemendagri akan menghormati setiap proses hukum. Kita menghargai proses yang ada dan bisa dibuktikan di pengadilan. Tapi kita tegaskan itu tidak mempengaruhi hasil pilkada," ungkap Bahtiar.
"Ya pada prinsip silahkan saja warga negara menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan di pengadilan. Tetapi pihak-pihak digugat punya hak untuk menjawab gugatan. nanti dibuktikan saja di pengadilan. Nanti Biro Hukum Kita-lah yang mewakili pemerintah untuk menghadapinya di pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar kepada SINDOnews, Rabu (12/12/2018).
Bahtiar menegaskan, kalau perbuatan melawan hukum tentunya bukan merupakan sengketa hasil pemilu. Itu merupakan aspek-aspek lain.
"Jadi ya silahkan saja kalau Kemendagri akan menghormati setiap proses hukum. Kita menghargai proses yang ada dan bisa dibuktikan di pengadilan. Tapi kita tegaskan itu tidak mempengaruhi hasil pilkada," ungkap Bahtiar.
(sms)