Kemendagri Nyatakan Gugatan JADI Tak Berpengaruh pada Hasil Pilkada

Rabu, 12 Desember 2018 - 20:22 WIB
Kemendagri Nyatakan...
Kemendagri Nyatakan Gugatan JADI Tak Berpengaruh pada Hasil Pilkada
A A A
BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan gugatan pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil (JADI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terhadap KPU Kabupaten Bogor, Bawaslu, DPRD Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden cq Mendagri tak akan pengaruh terhadap hasil pilkada. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar kepada SINDOnews, Rabu (12/12/2018).

"Ya pada prinsip silahkan saja warga negara menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan di pengadilan. Tapi gugatan tersebut tidak mempengaruhi proses pemilu karena di Undang-undang pilkada, untuk sengketa hasil itu ditangani Mahkamah Konstitusi. Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan siapa jadi pemenang dan sudah final tentunya tidak ada upaya hukum lain," kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, kalau perbuatan melawan hukum tentunya bukan merupakan sengketa hasil pemilu. Itu merupakan aspek-aspek lain. "Ya silahkan saja Kemendagri akan menghormati setiap proses hukum. Kita menghargai proses yang ada, tapi kita tegaskan itu tidak mempengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Bogor," ungkap Bahtiar.

Hal yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Dia menilai gugatan pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil (JADI) tak akan pengaruh terhadap hasil pilkada.

"Ya tentunya gugatan ini tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi atau kebasahan bupati terpilih, sama sekali tidak," kata Margarito kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kewenangan mengadili atau memeriksa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Pengadilan Negeri, sementara kalau sengketa itu berkaitan administrasi ke pengadilan TUN. "Kalau hasilnya sudah selesai di MK maka sengketa pun berakhir. Tidak ada upaya hukum lain," tandasnya.

Sebelumnya pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil dengan jargon JADI ini melayangkan gugatan ke PN Cibinong dengan nomor gugatan 304/Pdt.G/2018/PN.Cbi dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Pihak yang digugat antara lain KPU Kabupaten Bogor, Bawaslu, DPRD Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden cq Mendagri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)