KPU Demak Belajar Mobile Journalism Hadapi Pilpres 2019
A
A
A
DEMAK - Komisioner KPU Demak, Jawa Tengah mendapat pelatihan jurnalistik agar bisa memberi informasi yang utuh menjelang kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Selain mendukung keterbukaan informasi publik, pelatihan itu sekaligus untuk pengelolaan media center.
Materi pelatihan di antaranya jurnalistik video, hingga teknik penulisan berita. Peserta yang terdiri komisioner KPU beserta jajaran PPK diharapkan tak hanya cakap mengambil gambar video maupun foto tetapi juga terampil menyusun kalimat berita.
"Sekarang ini era teknologi digital, sehingga tak asing lagi bagi setiap orang untuk memegang ponsel pintar. Nah ponsel pintar itu pun sekarang kualitas kameranya juga sudah sangat bagus," kata jurnalis MNC, M Taufik Budi Nurcahyanto saat menyampaikan materi jurnalistik video, di Demak, Sabtu (8/12/2018).
Dia menyampaikan, dengan cara dan teknik tertentu sumber daya dan peralatan yang ada bisa menghasilkan karya jurnalistik. Apalagi, KPU Demak tak sekadar melakukan dokumentasi tetapi berkomitmen menampilkan seluruh kegiatan menjelang Pemilu melalui portal yang dimiliki.
"Jadi nanti untuk pengambilan gambar, ponsel tidur jangan berdiri dan jangan banyak goyang. Jangan pula sering main zoom karena gambar yang dihasilkan akan pecah. Baru setelah itu gambar disusun ditata, dan dikasih narasi atau back sound," paparnya.
Komisioner KPU Demak, Siti Ulfaati, mengatakan, materi pelatihan disampaikan oleh beberapa jurnalis yang berafiliasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Peserta diajak berperan aktif berdialog serta berlatif untuk mengambil gambar sekaligus menyusun naskah berita.
"Para peserta diberi skiil jurnalistik dan simulasi untuk mempraktikkan materi yang telah didapatkan sehingga nantinya bisa langsung mengaplikasikan ilmu yang didapatkan dari pelatihan tersebut, khususnya dalam penguatan pengelolaan Media Center KPU," tukas Ulfa yang menjaga gawang di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Pelatihan ini dinilai penting untuk digelar mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Sebagai lembaga negara, KPU juga berfungsi memproduksi data dan informasi sehingga bertanggung jawab mengelola data dan informasi serta menyampaikannya secara transparan.
Materi pelatihan di antaranya jurnalistik video, hingga teknik penulisan berita. Peserta yang terdiri komisioner KPU beserta jajaran PPK diharapkan tak hanya cakap mengambil gambar video maupun foto tetapi juga terampil menyusun kalimat berita.
"Sekarang ini era teknologi digital, sehingga tak asing lagi bagi setiap orang untuk memegang ponsel pintar. Nah ponsel pintar itu pun sekarang kualitas kameranya juga sudah sangat bagus," kata jurnalis MNC, M Taufik Budi Nurcahyanto saat menyampaikan materi jurnalistik video, di Demak, Sabtu (8/12/2018).
Dia menyampaikan, dengan cara dan teknik tertentu sumber daya dan peralatan yang ada bisa menghasilkan karya jurnalistik. Apalagi, KPU Demak tak sekadar melakukan dokumentasi tetapi berkomitmen menampilkan seluruh kegiatan menjelang Pemilu melalui portal yang dimiliki.
"Jadi nanti untuk pengambilan gambar, ponsel tidur jangan berdiri dan jangan banyak goyang. Jangan pula sering main zoom karena gambar yang dihasilkan akan pecah. Baru setelah itu gambar disusun ditata, dan dikasih narasi atau back sound," paparnya.
Komisioner KPU Demak, Siti Ulfaati, mengatakan, materi pelatihan disampaikan oleh beberapa jurnalis yang berafiliasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Peserta diajak berperan aktif berdialog serta berlatif untuk mengambil gambar sekaligus menyusun naskah berita.
"Para peserta diberi skiil jurnalistik dan simulasi untuk mempraktikkan materi yang telah didapatkan sehingga nantinya bisa langsung mengaplikasikan ilmu yang didapatkan dari pelatihan tersebut, khususnya dalam penguatan pengelolaan Media Center KPU," tukas Ulfa yang menjaga gawang di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Pelatihan ini dinilai penting untuk digelar mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Sebagai lembaga negara, KPU juga berfungsi memproduksi data dan informasi sehingga bertanggung jawab mengelola data dan informasi serta menyampaikannya secara transparan.
(amm)