Mabuk Tuak, Pria Ini Bakar Rumah dan Warung serta 4 Mobil
A
A
A
ASAHAN - Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja membekuk Luhut May Fredi Hutagalung, pelaku pembakar rumah warga.
Pembakaran rumah tersebut terjadi di Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Selasa (4/12/2018) lalu. Petugas Polsek Pulo Raja menerima informasi dari Kepala Desa Aek Loba bahwa rumah warga yang bernama Anto Tarigan dibakar orang tidak dikenal (OTK).
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH mengatakan 6 peristiwa pembakaran yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Hukum Polsek Pulau Raja telah berhasil diungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.
"Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan 'alkoholic' atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaannya," jelas Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto saat memaparkan di Mapolres Asahan, Jumat (7/12/2018).
Menurut tersangka, lanjut Faisal, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 tersebut melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit hati karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 188 junto pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," jelas Faisal.
Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi mata. Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Selain itu, pelaku mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Keenam peristiwa pembakaran tersebut dilakukannya dalam 2 bulan terakhir. Tersangka mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil. "Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu," ucap Luhut kepada wartawan.
Pembakaran rumah tersebut terjadi di Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Selasa (4/12/2018) lalu. Petugas Polsek Pulo Raja menerima informasi dari Kepala Desa Aek Loba bahwa rumah warga yang bernama Anto Tarigan dibakar orang tidak dikenal (OTK).
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH mengatakan 6 peristiwa pembakaran yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Hukum Polsek Pulau Raja telah berhasil diungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.
"Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan 'alkoholic' atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaannya," jelas Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto saat memaparkan di Mapolres Asahan, Jumat (7/12/2018).
Menurut tersangka, lanjut Faisal, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 tersebut melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit hati karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 188 junto pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," jelas Faisal.
Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi mata. Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Selain itu, pelaku mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Keenam peristiwa pembakaran tersebut dilakukannya dalam 2 bulan terakhir. Tersangka mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil. "Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu," ucap Luhut kepada wartawan.
(nag)