Ratusan Perawat Mamuju Menuntut UMK dan Moratorium

Kamis, 06 Desember 2018 - 18:35 WIB
Ratusan Perawat Mamuju Menuntut UMK dan Moratorium
Ratusan Perawat Mamuju Menuntut UMK dan Moratorium
A A A
MAMUJU - Massa yang tergabung dalam dalam Gerakan Perawat Honor Indonesia (GNPHI) menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Mamuju, Kamis (6/12/18). Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju untuk memperhatikan Upah Minimun Kabupaten (UMK), khususnya tenaga perawat yang masih berstatus pegawai honorer.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dengan berbagai ukuran dan beebagai tulisan yang menuntut Pemkab Mamuju mensejahterakan perawat. Ada beberapa poin tuntutan perawat, di antaranya Pemkab Mamuju harus memperjelas status tenaga kontrak, perawat sukarela, dan honorer, serta memberikan upah yang layak bagi perawat.

Koordinator lapangan (Korlap) massa aksi Anjas menjelaskan, berdasarkan peraturan dari Kementerian Kesehatan tahun 2015, pemerintah dilarang menerima tenaga sukarela, kontrak, dan honorer. "Kami menuntut UMK dan memoratorium penerimaan pegawai, khsususnya tenaga perawat," tuturnya.

Seusai melakukan orasi di depan kantor Bupati, perwakilan massa dari sejumlah puskesmas diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Suaib didampingi asisten tiga Tonga, Kepala Dinas Kesehatan Drg Firmon serta Sekretaris BKDD Ridho Ahmadi, dan Kepala Bidang Komunukasi dan Informasi Publik Andi Rasmuddin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Suaib menyayangkan sikap sejumlah perawat yang berstatus tenaga honorer daerah mengancam melakukan aksi mogok kerja setelah tuntutan yang disampaikan tidak menemui kesepakatan.

"Kita sangat sayangkan keputusan mereka karena kalau langsung ingin dipaksakan menyepakati semua tuntutan tentu tidak dapat dilakukan karena itu masih membutuhkan kajian dan duduk bersama dengan instansi terkait," terang Suaib.

Dalam pertemuan yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi tersebut, sejumlah perawat menyampaikan aspirasinya, di antaranya Muh Sukri yang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengangkat tenaga kontrak meski telah ada moratorium. Selanjutnya perawat yang mengaku dari puskesmas menegaskan keinginan agar pemerintah daerah memberlakukan Upah Minimum Pekerja (UMR) bagi tenaga perawat.

“Kalau soal moratorium penerimaan tenaga kontrak hari ini kita bisa pastikan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga honorer di tahun 2019,” tegas Suaib.

Sedangkan untuk Menjawab soal kenaikan upah sesuai dengan standar UMR mantan Kadis PU ini mengatakan hal tersebut tidak dapat langsung disepakati karena berkaitan dengan kemampuan anggaran.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3453 seconds (0.1#10.140)