Empat Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Yondra Dibekuk Saat Tidur

Kamis, 06 Desember 2018 - 10:01 WIB
Empat Bulan Jadi Buronan,...
Empat Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Yondra Dibekuk Saat Tidur
A A A
JAKARTA - Pembunuh Yondra (50), berhasil diamankan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin 3 Desember 2018. Pelaku, Feri Wahyudi (37), tak berkutik ketika polisi membekuknya ketika tertidur di rumah saudaranya, Tangerang, Banten.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, Feri merupakan buronannya. Hampir empat bulan pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Dia sempat menghilang, sebelum akhirnya kami amankan di kawasan Tangerang. Waktu itu sedang tertidur," kata Khoiri ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Yondra tewas di Jalan Fajar Baru RT06/07, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 28 Juli 2018 pagi. Ia tewas usai tertusuk pisau oleh pria tak dikenal. Jenazahnya kemudian dibiarkan begitu saja sebelum akhirnya ditemukan sejumlah warga.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, untuk memburu pelaku, pihaknya kemudian melakukan olah TKP. Keterangan saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kemudian didapat setelah dilakukan penelusuran. Hasilnya, Feri tercatat melakukan penusukan.

Antonius menambahkan, saat dibekuk, Feri tak melawan, ia hanya pasrah ketika dirinya membangunkan Feri saat malam itu. Polisi langsung membawanya ke kantor polisi untuk diselidiki.

Dari keterangannya, polisi mendapati, penusukan ini bermula dari senggolan di Motor, Feri tak terima ketika motornya disenggol oleh Yondra. Ia kemudian mengejarnya, cek cok mulut terjadi.

"Di sana pertikaian sempat terjadi. Korban sempat menantang pelaku untuk berantem. Pelaku yang makin marah kemudian mengambil pisau dan menusukan ke korban," kata Antonius sembari menjelaskan pisau dibawa terus oleh Feri di bawah jok motornya.

Dari penyidikan ini, polisi mengamankan pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra nopol B 3200 BOF milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Feri terancam hukuman penjara di atas 5 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
19 menit yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
32 menit yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
34 menit yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
1 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
2 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
2 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved