Empat Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Yondra Dibekuk Saat Tidur

Kamis, 06 Desember 2018 - 10:01 WIB
Empat Bulan Jadi Buronan,...
Empat Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Yondra Dibekuk Saat Tidur
A A A
JAKARTA - Pembunuh Yondra (50), berhasil diamankan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin 3 Desember 2018. Pelaku, Feri Wahyudi (37), tak berkutik ketika polisi membekuknya ketika tertidur di rumah saudaranya, Tangerang, Banten.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, Feri merupakan buronannya. Hampir empat bulan pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Dia sempat menghilang, sebelum akhirnya kami amankan di kawasan Tangerang. Waktu itu sedang tertidur," kata Khoiri ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Yondra tewas di Jalan Fajar Baru RT06/07, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 28 Juli 2018 pagi. Ia tewas usai tertusuk pisau oleh pria tak dikenal. Jenazahnya kemudian dibiarkan begitu saja sebelum akhirnya ditemukan sejumlah warga.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, untuk memburu pelaku, pihaknya kemudian melakukan olah TKP. Keterangan saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kemudian didapat setelah dilakukan penelusuran. Hasilnya, Feri tercatat melakukan penusukan.

Antonius menambahkan, saat dibekuk, Feri tak melawan, ia hanya pasrah ketika dirinya membangunkan Feri saat malam itu. Polisi langsung membawanya ke kantor polisi untuk diselidiki.

Dari keterangannya, polisi mendapati, penusukan ini bermula dari senggolan di Motor, Feri tak terima ketika motornya disenggol oleh Yondra. Ia kemudian mengejarnya, cek cok mulut terjadi.

"Di sana pertikaian sempat terjadi. Korban sempat menantang pelaku untuk berantem. Pelaku yang makin marah kemudian mengambil pisau dan menusukan ke korban," kata Antonius sembari menjelaskan pisau dibawa terus oleh Feri di bawah jok motornya.

Dari penyidikan ini, polisi mengamankan pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra nopol B 3200 BOF milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Feri terancam hukuman penjara di atas 5 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved