90 Andong asal Bantul Tak Memenuhi Syarat Beroperasi di Malioboro

Rabu, 05 Desember 2018 - 16:19 WIB
90 Andong asal Bantul Tak Memenuhi Syarat Beroperasi di Malioboro
90 Andong asal Bantul Tak Memenuhi Syarat Beroperasi di Malioboro
A A A
BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 540 andong wisata beroperasi di wilayahnya, utamanya di Jalan Malioboro. Andong itu tidak saja berasal dari Kota Yogyakarta, tapi juga Bantul dan Sleman.

Dari pendataan yang dilakukan, Dishub menyatakan 213 andong asal Bantul layak beroperasi, sedangkan 90 andong lainnya belum memenuhi standar. Para pemilik andong diberikan waktu tiga bulan untuk memenuhi kelengkapannya.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, pihaknya melakukan kualifikasi terhadap andong-andong yang beroperasi di Yogyakarta. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah ketersediaan lampu, bel, pakaian kuda, pakaian surjan untuk pengemudi, tempat kotoran, dan wajib dicat. Bagi yang memenuhi kriteria Dishub memberikan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOP KTB).

"SIOP KTB ini wajib dimiliki pemilik andong sebagai syarat utama guna beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya," katanya usai penyerahan SIOP KTB kepada 213 andong di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (5/12/2018).

Kusir andong wisata diwajibkan memakai surjan. Khusus pengecatan, Dishub mewajibkan satu dari tiga warna yang dipilih sebagai tanda andong Malioboro yaitu kuning, hijau, dan coklat. SIOP KTB hanya berlaku tiga tahun dan dapat dipenpanjang kembali.

"Ini sesuai Perwal Nomor 25 tahun 2010 dan Perda DI Yogyakarta nomor 5 tahun 2016 tentang moda transportasi tradisional becak dan andong," katanya. Usai dari bantul, pemeriksaan akan dilakukan untuk andong wisata yang berasal dari Slaman dan Kota Yogyakarta.

Wirawan menyebut idealnya hanya 70 andong yang beroperasi di Malioboro setiap hari. Namun saat ini belum ada pembatasan sehingga jumlah yang beroperasi cukup banyak antara 100 hingga 150 setiap hari.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kusir Andong DIY, Purwanto menyebut mayoritas andong yang belum lolos kualifikasi ini lantaran belum melengkapi persyaratan sesuai yang standar yang ditetapkan Dishub. "Kebanyakan karena belum punya lampu, bel atau kusirnya tidak memakai surjan," katanya.

Purwanto menjelaskan bagi pemilik andong yang belum lolos ini akan diberi kesempatan higga tiga bulan ke depan atau hingga Februari 2019 untuk melengkapi apa yang masih kurang. Jika lewat tenggat itu mereka akan dilarang beroperasi di Malioboro. Sejauh ini Malioboro dan sekitarnya memang menjadi pusat beroperasinya andong wisata tersebut.

"Di tempat lain tidak laku, hanya di Malioboro dan sekitarnya. Ada wacana nanti kita juga akan beroperasi di bandara baru. Namun masih kita lihat kira-kira laku ndak," ujarnya.

Untuk diketahui, tarif satu putaran dari Malioboro ke Keraton Yogyakarta satu paket andong bertarif Rp150.000 dengan daya muat hingga 8 orang. Sedangkan bila hanya berputar di sirip-sirip Malioboro seperti Jalan Bhayangkara atau Jalan Mataram tarif paket sebesar Rp100.000. "Itu setelah dari keraton kita berhenti di pusat-pusat oleh-oleh, Wisata belanja," katanya.

Rohmad, salah satu kusir andong asal Jambidan, Banguntapan, Bantul mengaku baru tiga tahun menjalani profesi ini. Menurutnya, profesi kusir andong ini meneruskan profesi orang tuanya. "Andongnya warisan orang tua. Kalau beli baru modalnya mahal. Andongnya saja yang bisa minimal Rp40 juta belum kudanya rata-rata Rp15 juta-Rp20 juta untuk yang kecil," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8623 seconds (0.1#10.140)