Kuasa Hukum Jadi Anggap Panwaslu Tak Serius Tangani Kasus Pilkada
Senin, 26 November 2018 - 18:12 WIB
Kuasa Hukum Jadi Anggap Panwaslu Tak Serius Tangani Kasus Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi teguran kepada Panwaslu Kabupaten Bogor terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bogor.
Lewat putusan No 209/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menganggap telah terjadi pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum pasangan Jadi (Jaro Ade-Inggrid Kansil), Herdiyan Nuryadin, menjelaskan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP adalah soal DPT Kabupaten Bogor.
Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah sejumlah 3.382.191 surat suara.
Ketika merujuk pada jumlah DPT Kabupaten Bogor yakni 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud di atas, maka jumlah 2,5% dari jumlah pemilih tetap adalah terhitung sejumlah 82.371surat suara, sehingga seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah 3.377.195 pemilih.
"Ini artinya, KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah," katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Menurut Herdiyan, banyak pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pilkada Kabuapten Bogor yang sangat merugikan pasangan Jadi.
"Intinya sudah tidak fair dan ini sangat zalim. Oleh karenanya kami sangat mendukung putusan pelanggaran kode etik ini," kata Herdiyan.
Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Bogor tidak serius dan melakukan tindakan berupa menganggap tidak penting atas Persidangan DKPP RI.
Hal ini dibuktikan selama persidangan berlangsung, dan juga jawaban tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku pihak Teradu yang tidak lengkap dan tidak didukung dan disertai dengan bukti-bukti.
"Jawaban tertulisnya tidak mencerminkan lembaga pengawas pemilu tingkat Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan tetap," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait itu.
Lewat putusan No 209/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menganggap telah terjadi pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum pasangan Jadi (Jaro Ade-Inggrid Kansil), Herdiyan Nuryadin, menjelaskan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP adalah soal DPT Kabupaten Bogor.
Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah sejumlah 3.382.191 surat suara.
Ketika merujuk pada jumlah DPT Kabupaten Bogor yakni 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud di atas, maka jumlah 2,5% dari jumlah pemilih tetap adalah terhitung sejumlah 82.371surat suara, sehingga seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah 3.377.195 pemilih.
"Ini artinya, KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah," katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Menurut Herdiyan, banyak pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pilkada Kabuapten Bogor yang sangat merugikan pasangan Jadi.
"Intinya sudah tidak fair dan ini sangat zalim. Oleh karenanya kami sangat mendukung putusan pelanggaran kode etik ini," kata Herdiyan.
Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Bogor tidak serius dan melakukan tindakan berupa menganggap tidak penting atas Persidangan DKPP RI.
Hal ini dibuktikan selama persidangan berlangsung, dan juga jawaban tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku pihak Teradu yang tidak lengkap dan tidak didukung dan disertai dengan bukti-bukti.
"Jawaban tertulisnya tidak mencerminkan lembaga pengawas pemilu tingkat Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan tetap," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait itu.
(mhd)