Mulai Senin Truk Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Melintasi Kalimalang
Minggu, 25 November 2018 - 23:50 WIB
Mulai Senin Truk Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Melintasi Kalimalang
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang kendaraan bertonase maksimal 8 ton melintas di Jalan KH Noer Alie/Jalan Raya Kalimalang, mulai Senin (26/11/2018) besok. Pelarangan itu sehubungan dengan beban jalan penghubung antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi itu sudah dalam kondisi rusak berat akibat lalu lalang kendaraan besar.
Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, mengatakan, kebijakan pelarangan ini akan permanen dengan pertimbangan kemampuan badan jalan. Jalan Kalimalang maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan seberat maksimal 8 ton. "Yang melebihi berat itu, tidak diperbolehkan untuk melintas," ujarnya, Minggu (25/11/2018).
Ia menyebutkan, kerusakan badan Jalan KH Noer Alie/Jalan Raya Kalimalang, saat ini sudah berkategori sangat parah, setelah bergulirnya proyek pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Bacakayu). Hal itu bisa dilihat dari kerusakan badan jalan terjadi mulai dari Pasar Sumber Artha hingga simpang Galaxy Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kerusakan iiperparah dengan datangnya musim hujan sehingga membuat lalu lintas pada jam sibuk kerja bertambah parah. Laju kendaraan di lokasi hanya berkisar antara 0 hingga 40 kilometer per jam pada saat jam sibuk. Atas pertimbangan itu Pemkot Bekasi merasa perlu membuat kebijakan pembatasan kendaraan bertonase berat tersebut.
Selain menerapkan pembatasan tonase muatan truk, pihaknya juga akan memasang pembatas dimensi kendaraan maksimal setinggi 4 meter. Hal itu dilakukan sehubungan adanya pekerjaan pemasangan konstruksi Jalan Tol Becakayu berupa pier head atau dudukan box girder yang tingginya sekitar 4,2 meter yang saat ini masih berlangsung.
"Dimensi truk di atas 4,2 meter berpotensi tersangkut tiang pier head hingga menganggu kondusivitas penyelesaian proyek," ujarnya.
Rencananya, batas ketinggian kendaraan itu akan dipasang di pintu keluar Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Awalnya pemerintah hanya ingin memasang papan pembatas ketinggian kendaraan di dua lokasi.
Namun setelah diperhatikan, ternyata tidak ada kendaraan bertonase berat yang melintas dari arah Pasar Sumber Artha, sehingga pembatasnya hanya dipasang di pintu keluar Tol JORR. "Dari Sumber Artha kendaraan berat tidak boleh melintas oleh DKI Jakarta," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, menambahkan, untuk arah kendaraan dari Jalan Ahmad Yani menuju Kalimalang dipastikan tidak ada lintasan truk bertonase berat karena sudah terpilah di Jakarta Timur.
"Kebijakan ini akan diterapkan secara permanen, khusu dimensi ketinggan kendaraan diterapkan hingga tol Becakayu rampung tahun 2019," katanya.
Pembatasan itu sudah disampaikan pemerintah daerah kepada Komisi V DPR maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi. Intinya, pemerintah daerah meminta pemerintah pusat untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan Kalimalang tersebut. "Jalan rusak karena adanya proyek pemerintah pusat," ungkapnya.
Terkait pembatasan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota dalam penerapannya. Sebab kendaraan bertonase melebih 8 ton yang masuk Jalan Kalimalang, maka dipastikan diberikan sanksi tegas.
Kabid Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan, beberapa waktu lalu hanya ada empat spot Jalan Kalimalang yang mengalami kerusakan sedang hingga parah."Tapi sekarang kerusakan itu mulai bertambah seiring beban jalan sudah tidak kuat, dan musim hujan," katanya.
Kerusakan terparah terjadi di Jalan KH. Noer Ali sebagian besar disebabkan oleh beban jalan yang tak sesuai. Apalagi sejak proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT), jalan tol layang Jakarta-Cikampek serta pembangunan Kereta Cepat (Kereta Cepat Indonesia China) dimulai. "Kondisinya sangat memprihatinkan," katanya.
Saat ini, kata dia, banyak truk bertonase besar memilih menggunakan Jalan KH Noer Ali untuk menghindari kemacetan. Hal ini tentunya akan menambah beban jalan.
Pantauan KORAN SINDO, sepanjang Jalan Raya Kalimalang tepatnya di Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mulai rusak, setelah bobot jalan tidak kuat tahan beban kendaraan. Sebab, sejauh ini jalur tersebut menjadi lintasan kendaraan besar truk milik proyek nasional.
Paling tidak terdapat empat titik Jalan Kalimalang yang mengalami kerusakan berat, yakni di depan Mal Metropolitan, Rumah Sakit Budi Lestari, Pintu Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan gerbang keluar Tol Becakayu.
Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, mengatakan, kebijakan pelarangan ini akan permanen dengan pertimbangan kemampuan badan jalan. Jalan Kalimalang maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan seberat maksimal 8 ton. "Yang melebihi berat itu, tidak diperbolehkan untuk melintas," ujarnya, Minggu (25/11/2018).
Ia menyebutkan, kerusakan badan Jalan KH Noer Alie/Jalan Raya Kalimalang, saat ini sudah berkategori sangat parah, setelah bergulirnya proyek pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Bacakayu). Hal itu bisa dilihat dari kerusakan badan jalan terjadi mulai dari Pasar Sumber Artha hingga simpang Galaxy Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kerusakan iiperparah dengan datangnya musim hujan sehingga membuat lalu lintas pada jam sibuk kerja bertambah parah. Laju kendaraan di lokasi hanya berkisar antara 0 hingga 40 kilometer per jam pada saat jam sibuk. Atas pertimbangan itu Pemkot Bekasi merasa perlu membuat kebijakan pembatasan kendaraan bertonase berat tersebut.
Selain menerapkan pembatasan tonase muatan truk, pihaknya juga akan memasang pembatas dimensi kendaraan maksimal setinggi 4 meter. Hal itu dilakukan sehubungan adanya pekerjaan pemasangan konstruksi Jalan Tol Becakayu berupa pier head atau dudukan box girder yang tingginya sekitar 4,2 meter yang saat ini masih berlangsung.
"Dimensi truk di atas 4,2 meter berpotensi tersangkut tiang pier head hingga menganggu kondusivitas penyelesaian proyek," ujarnya.
Rencananya, batas ketinggian kendaraan itu akan dipasang di pintu keluar Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Awalnya pemerintah hanya ingin memasang papan pembatas ketinggian kendaraan di dua lokasi.
Namun setelah diperhatikan, ternyata tidak ada kendaraan bertonase berat yang melintas dari arah Pasar Sumber Artha, sehingga pembatasnya hanya dipasang di pintu keluar Tol JORR. "Dari Sumber Artha kendaraan berat tidak boleh melintas oleh DKI Jakarta," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, menambahkan, untuk arah kendaraan dari Jalan Ahmad Yani menuju Kalimalang dipastikan tidak ada lintasan truk bertonase berat karena sudah terpilah di Jakarta Timur.
"Kebijakan ini akan diterapkan secara permanen, khusu dimensi ketinggan kendaraan diterapkan hingga tol Becakayu rampung tahun 2019," katanya.
Pembatasan itu sudah disampaikan pemerintah daerah kepada Komisi V DPR maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi. Intinya, pemerintah daerah meminta pemerintah pusat untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan Kalimalang tersebut. "Jalan rusak karena adanya proyek pemerintah pusat," ungkapnya.
Terkait pembatasan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota dalam penerapannya. Sebab kendaraan bertonase melebih 8 ton yang masuk Jalan Kalimalang, maka dipastikan diberikan sanksi tegas.
Kabid Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan, beberapa waktu lalu hanya ada empat spot Jalan Kalimalang yang mengalami kerusakan sedang hingga parah."Tapi sekarang kerusakan itu mulai bertambah seiring beban jalan sudah tidak kuat, dan musim hujan," katanya.
Kerusakan terparah terjadi di Jalan KH. Noer Ali sebagian besar disebabkan oleh beban jalan yang tak sesuai. Apalagi sejak proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT), jalan tol layang Jakarta-Cikampek serta pembangunan Kereta Cepat (Kereta Cepat Indonesia China) dimulai. "Kondisinya sangat memprihatinkan," katanya.
Saat ini, kata dia, banyak truk bertonase besar memilih menggunakan Jalan KH Noer Ali untuk menghindari kemacetan. Hal ini tentunya akan menambah beban jalan.
Pantauan KORAN SINDO, sepanjang Jalan Raya Kalimalang tepatnya di Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mulai rusak, setelah bobot jalan tidak kuat tahan beban kendaraan. Sebab, sejauh ini jalur tersebut menjadi lintasan kendaraan besar truk milik proyek nasional.
Paling tidak terdapat empat titik Jalan Kalimalang yang mengalami kerusakan berat, yakni di depan Mal Metropolitan, Rumah Sakit Budi Lestari, Pintu Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan gerbang keluar Tol Becakayu.
(thm)