Camat Harus Ciptakan Inovasi untuk Maksimalkan Pelayanan Publik
A
A
A
SURABAYA - Camat diminta dapat melakukan inovasi sebagai bagian peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya di wilayah kecamatan. Misalnya peningkatan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, dan penyuluhan kepada masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada lima poin khusus untuk dilaksanakan camat sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pertama, pelimpahan sebagian kewenangan otonomi daerah kepada camat menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,” katanya saat memberikan kata sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III di Hotel Shangrilla Surabaya, Kamis (15/11/2018).
Kedua, kecamatan harus diberi peluang menyusun usulan-usulan kegiatan teknis dan didukung pendanaan yang berbasis kinerja, seperti yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya. Ketiga, penguatan kelembagaan dan SDM kecamatan. Hal ini harus dimaknai sebagai proses investasi kepemimpinan lokal jangka panjang untuk mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi kecamatan.
Keempat, perlu peningkatan manajemen pelayanan publik dan gagasan inovasi pelayanan publik untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang bermutu, efektif dan efisien. Kelima, camat secara konkret melaksanakan fungsi negara dalam rangka penciptaan kondisi yang dinamis, aman, tertib dan sinergi antar berbagai elemen penyelenggara pemerintahan dan masyarakat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
Tjahjo berharap melalui rapat koordinasi nasional camat menjadi momentum yang berharga untuk menyatukan visi dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan yang berbasis pelayanan yang kredibel dan akuntabel. Tujuannya dalam kerangka otonomi daerah dan semangat reformasi birokrasi di daerah.
”Dalam jiwa pamong saudara-saudaralah eksistensi negara akan terjaga dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada lima poin khusus untuk dilaksanakan camat sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pertama, pelimpahan sebagian kewenangan otonomi daerah kepada camat menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,” katanya saat memberikan kata sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III di Hotel Shangrilla Surabaya, Kamis (15/11/2018).
Kedua, kecamatan harus diberi peluang menyusun usulan-usulan kegiatan teknis dan didukung pendanaan yang berbasis kinerja, seperti yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya. Ketiga, penguatan kelembagaan dan SDM kecamatan. Hal ini harus dimaknai sebagai proses investasi kepemimpinan lokal jangka panjang untuk mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi kecamatan.
Keempat, perlu peningkatan manajemen pelayanan publik dan gagasan inovasi pelayanan publik untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang bermutu, efektif dan efisien. Kelima, camat secara konkret melaksanakan fungsi negara dalam rangka penciptaan kondisi yang dinamis, aman, tertib dan sinergi antar berbagai elemen penyelenggara pemerintahan dan masyarakat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
Tjahjo berharap melalui rapat koordinasi nasional camat menjadi momentum yang berharga untuk menyatukan visi dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan yang berbasis pelayanan yang kredibel dan akuntabel. Tujuannya dalam kerangka otonomi daerah dan semangat reformasi birokrasi di daerah.
”Dalam jiwa pamong saudara-saudaralah eksistensi negara akan terjaga dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
(poe)