Seorang Pembunuh Driver Taksi Online di Tangerang Kembali Diringkus
Selasa, 13 November 2018 - 11:06 WIB
Seorang Pembunuh Driver Taksi Online di Tangerang Kembali Diringkus
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang Kabupaten, kembali menangkap seorang remaja, perampok dan pembunuh driver taxi online di Tangerang, Jap Son Tauw (68). Pelaku atas inisial REP tersebut, tertangkap di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, melalui proses penyidikan satu pelaku berhasil ditangkap kemarin, Senin 12 November 2018, di Banjarnegara.
"Satu orang yang menjadi buron dengan inisial REP sudah ditangkap di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. Jadi, sudah dua pelaku yang berhasil kami tangkap," kata Sabilul, Selasa (13/11/2018).
Sebelumnya, petugas telah menangkap satu remaja, perampok dan pembunuh Jap Son Tauw berinisial FF, di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat 9 November 2018 siang. (Baca: Sadis! Sopir Taksi Online Disayat Lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai )
"Dari keterangan dua pelaku ini, terungkap bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah para perampokan. Jadi, para pelaku yang berjumlah tiga remaja itu ingin merampok mobil korbannya," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang remaja, perampok dan pembunuh Jap Son Tauw lainnya yang berinisial RLP. Alif memastikan, kepada pelaku RLP tidak lama lagi akan ditangkap.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang.
"Pertama-tama, kami ingin mengucapkan turut bela sungkawa yang teramat dalam erhadap mitra mereka yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan ini. Kami sejak awal sudah berkomunikasi," jelasnya.
Diakuinya, komunikasi tersebut dilakukan bukan hanya kepada pihak kepolisian. Tetapi juga dengan pihak keluarga Jap Son Tauw yang menjadi korban pembunuhan.
"Grab sejak awal sudah berkomunikasi secara langsung dengan keluarga korban. Jadi sudah kami sampaikan kepada mereka terkait hak-hak korban dan sudah tercover atas biaya asuransi jiwanya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua remaja yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, melalui proses penyidikan satu pelaku berhasil ditangkap kemarin, Senin 12 November 2018, di Banjarnegara.
"Satu orang yang menjadi buron dengan inisial REP sudah ditangkap di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. Jadi, sudah dua pelaku yang berhasil kami tangkap," kata Sabilul, Selasa (13/11/2018).
Sebelumnya, petugas telah menangkap satu remaja, perampok dan pembunuh Jap Son Tauw berinisial FF, di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat 9 November 2018 siang. (Baca: Sadis! Sopir Taksi Online Disayat Lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai )
"Dari keterangan dua pelaku ini, terungkap bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah para perampokan. Jadi, para pelaku yang berjumlah tiga remaja itu ingin merampok mobil korbannya," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang remaja, perampok dan pembunuh Jap Son Tauw lainnya yang berinisial RLP. Alif memastikan, kepada pelaku RLP tidak lama lagi akan ditangkap.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang.
"Pertama-tama, kami ingin mengucapkan turut bela sungkawa yang teramat dalam erhadap mitra mereka yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan ini. Kami sejak awal sudah berkomunikasi," jelasnya.
Diakuinya, komunikasi tersebut dilakukan bukan hanya kepada pihak kepolisian. Tetapi juga dengan pihak keluarga Jap Son Tauw yang menjadi korban pembunuhan.
"Grab sejak awal sudah berkomunikasi secara langsung dengan keluarga korban. Jadi sudah kami sampaikan kepada mereka terkait hak-hak korban dan sudah tercover atas biaya asuransi jiwanya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua remaja yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.
(ysw)