Seorang Pembunuh Driver Taksi Online di Tangerang Kembali Diringkus

Selasa, 13 November 2018 - 11:06 WIB
Seorang Pembunuh Driver...
Seorang Pembunuh Driver Taksi Online di Tangerang Kembali Diringkus
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang Kabupaten, kembali menangkap seorang remaja, perampok dan pembunuh driver taxi online di Tangerang, Jap Son Tauw (68). Pelaku atas inisial REP tersebut, tertangkap di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, melalui proses penyidikan satu pelaku berhasil ditangkap kemarin, Senin 12 November 2018, di Banjarnegara.

"Satu orang yang menjadi buron dengan inisial REP sudah ditangkap di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. Jadi, sudah dua pelaku yang berhasil kami tangkap," kata Sabilul, Selasa (13/11/2018).

Sebelumnya, petugas telah menangkap satu remaja, perampok dan pembunuh Jap Son Tauw berinisial FF, di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat 9 November 2018 siang. (Baca: Sadis! Sopir Taksi Online Disayat Lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai )

"Dari keterangan dua pelaku ini, terungkap bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah para perampokan. Jadi, para pelaku yang berjumlah tiga remaja itu ingin merampok mobil korbannya," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang remaja, perampok dan pembunuh Jap Son Tauw lainnya yang berinisial RLP. Alif memastikan, kepada pelaku RLP tidak lama lagi akan ditangkap.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang.

"Pertama-tama, kami ingin mengucapkan turut bela sungkawa yang teramat dalam erhadap mitra mereka yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan ini. Kami sejak awal sudah berkomunikasi," jelasnya.

Diakuinya, komunikasi tersebut dilakukan bukan hanya kepada pihak kepolisian. Tetapi juga dengan pihak keluarga Jap Son Tauw yang menjadi korban pembunuhan.

"Grab sejak awal sudah berkomunikasi secara langsung dengan keluarga korban. Jadi sudah kami sampaikan kepada mereka terkait hak-hak korban dan sudah tercover atas biaya asuransi jiwanya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua remaja yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved