Selundupkan Ekstasi, Dua Perempuan Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 10 November 2018 - 04:06 WIB
Selundupkan Ekstasi,...
Selundupkan Ekstasi, Dua Perempuan Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati
A A A
TANGERANG - Dua perempuan asal Malaysia, NRA dan NN, terancam hukuman mati setelah berusaha menyelundupkan ribuan pil ekstasi ke Jakarta. Dari keduanya polisi menyita 2.721 butir pil ekstasi siap edar dalam bungkusan plastik.

Kasus ini bermula saat NRA tiba di Bandara Soetta pada Sabtu, 3 November 2018 lalu dengan menumpang maskapai penerbangan AirAsia AK-380 rute Malaysia-Indonesia. Aksi NRA ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, dia juga pernah menyelundupkan ekstasi yang dibawa dari negerinya ke Pulau Bali.

Kapolrestra Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Viktor Togi Tambunan mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Mereka datang dari Malaysia untuk membawa ekstasi yang rencananya diedarkan di Jakarta.

"Saat ditangkap, kami bersama petugas Bea Cukai Bandara tidak menemukan barang bukti pada NRA. Ternyata ekstasi tersebut sudah diserahkan kepada NN," ujar Kombes Viktor, di Polresta Bandara Soetta, Jumat (9/11/2018).

Polisi lalu melakukan pengembangan ke sebuah hotel di Jakarta, tempat di mana NN menginap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik ekstasi. "Dari kamar hotel itu diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir dalam tiga bungkus plastik. Kecurigaan kepada NRA merupakan hal yang wajar, karena NRA pernah terlibat kasus serupa," ungkapnya.

Selundupkan Ekstasi, Dua Perempuan Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati


Sebelumnya, saat bersama pacarnya ke Bali, NRA ditangkap membawa ekstasi. Kedatangan NRA ke Indonesia saat ini pun langsung mendapatkan perhatian khusus. "Dari penangkapan ini, petugas Polresta Bandara Soetta kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni CS dan YC, di wilayah Jakarta Timur," sebut Viktor.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, petugas kembali menemukan 4.000 butir ekstasi di dalam empat bungkus plastik siap diedarkan. "Meski demikian, keempat tersangka yang diamankan ini bukan bandarnya, mereka hanya kurir. Untuk membawa barang tersebut, NRA diupah 2.000 Ringgit dan NN 1.000 Ringgit jika berhasil," tandasnya.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua perempuan itu, polisi berhasil menemukan bandar besar ekstasinya bernisial TN, dan saat ini masih dalam pengejaran. "Diduga, NRA dan NN melakukan itu atas perintah TN yang saat ini berstatus DPO. TN saat ini berada di Malaysia. Sementara CS dan YC mengambil barang itu atas perintah RW yang juga masih DPO," ungkap Viktor.

Kasi Bidang Penindakan Bea Cukai Salomo menambahkan, pengungkapan pengedar ekstasi ini merupakan hasil kerja sama pihak Bea Cukai dengan Polresta Bandara. "Sebelumnya, tersangka NRA juga sudah tercatat sebagai kurir. Makanya, saat kembali ke Indonesia langsung dilakukan pengamanan," jelasnya.

Menurut Salomo, modus penyelundupan narkotika melalui Bandara Soetta semakin beragam. Para pelaku semakin lihai dan memanfaatkan setiap celah yang ada. "Yang kami curigai bahkan tak membawa barang bukti. Tetapi setiap kejahatan pasti ada jejaknya. Dari jejak itu kami ungkap dan temukan tersangka lain. Terbukti dengan pengungkapan ini," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) junto Pasal 132 ayat (1), dengan pidana penjara lima tahun dan seumur hidup atau hukuman mati.
(thm)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved