Demo, Forsir Minta Peserta Pemilu Hindari Politik Uang

Senin, 05 November 2018 - 16:22 WIB
Demo, Forsir Minta Peserta...
Demo, Forsir Minta Peserta Pemilu Hindari Politik Uang
A A A
JAKARTA - Massa yang tergabung dengan Forum Solidaritas Pemilu Jujur (Forsir) melakukan aksi unjuk rasa di depan Taman Pandang, Silang Monas, Jakarta Pusat. Mereka meminta, agar pesta demokrasi tidak dikotori dengan praktik politik uang.

Koordinator Forsir, Kardi Hamdan mengatakan, praktik politik uang tidak hanya dilakukan oleh para "petarung" yang mengikuti kontestasi dalam pemilihan umum tapi juga keterlibatan Aparatur Sipil Negara ( ASN). Maka itu, kata dia, pihaknya mengimbau agar peserta pesta demokrasi terlebih dahulu memahami hukum soal keikutsertaannya dalam pemilu.

"Meski berbagai peraturan perundang-undangan telah melarang praktik haram tersebut, pelanggaran masih juga terjadi. Dengan bekal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota, khususnya pasal 187 A, penyelesaian masalah terkait dengan politik uang menemukan jalannya," tuturnya di lokasi yang tak jauh dari Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Senin (5/10/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan, pada ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Lalu pada ayat dua menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tuturnya.

Dia juga menambahkan, praktik politik uang dalam setiap proses pemilihan umum termasuk juga pemilihan kepala daerah masih menjadi ancaman bagi demokrasi, salah satunya di Maluku Utara. Padahal, salah satu pertimbangan dilakukannya pemilihan langsung adalah agar praktik politik uang itu bisa dieliminir.

"Kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara , praktek seperti ini, mungkin saja pernah terjadi di daerah lain. Namun, khusus di Provinsi Maluku Utara. Para pejabat eselon turut serta mengambil posisi sebagai tim pemenangan tertentu. Sehingga dengan mudah beraktivitas di wilayah PSU sesuai daerah asal pejabat (ASN) tersebut," katanya.
(mhd)
Berita Terkini
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
39 menit yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
45 menit yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
1 jam yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
2 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
2 jam yang lalu
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved