Diprotes Sopir, Operasional Angkot Modern di Bogor Dihentikan
Senin, 05 November 2018 - 22:55 WIB
Diprotes Sopir, Operasional Angkot Modern di Bogor Dihentikan
A
A
A
BOGOR - Banyaknya penolakan dari kalangan para sopir angkot konvensional, membuat Pemkot Bogor akhirnya menghentikan kembali pengoperasian angkot modern. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi gesekan atau konflik horisontal antar awak angkutan.
"(Pengoperasiannya) kita tunda sementara waktu, karena harus mencari solusi sama-sama," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Balaikota Bogor, Senin (5/11/2018). Meski demikian, lanjut dia, program konversi angkot, baik itu 3:1 (tiga angkot diganti satu bus Transpakuan) maupun 3:2 (tiga angkot konvesional diganti dua angkot modern) tetap harus jalan.
"Program konversi angkot ini harus jalan karena ini sudah menjadi program prioritas sudah ada Perwali, Perda dan Kodjari (Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri) sudah investasi," ujarnya Bima menjelaskan kendala di lapangan sejak angkot modern beroperasi pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu, di rute Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 (Ciawi-Ciparigi) banyak sopir yang keberatan.
"Padahal sudah beberapa kali kita lakukan petemuan sekarang pertemuan lagi, bagaimanapun ini harus tetap jalan, tapi keberatan-keberatan itu harus di dengar, sejauh keberatan itu logis kita pasti akomodir," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Kodjari Dewi Jani Tjandra mengeluhkan banyaknya kendala teknis di lapangan terkait pengoperasian angkot modern yang dikelolanya. Di antaranya, sejak hari pertama pengoperasian tiga unit angkot modern, beberapa kali diusir oleh angkot konvensional.
Kemudian ada juga aspirasi dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) angkot konvensional yang merupakan anggota dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) minta dilibatkan."Kita inikan sama-sama di bawah naungan Organda yang bertujuan menjalankan program Pemkot Bogor, tapi mereka sama seperti Dinas Perhubungan (Dishub), terkesan lepas tanggung jawab dan tak mau tahu jika terjadi gesekan atau hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
Dia menambahkan, Organda Kota Bogor itu ingin diikutsertakan juga dalam pengoperasian ini, di antaranya meminta dana kordinasi untuk anggotanya di lapangan yang ikut melakukan pengawalan dan pengawasan. "Kata mereka supaya aman dan terkendali, mereka inginnya KKSU dilibatkan, untuk menjaga titik-titik dimana KKSU berada. Bagi kita itu tak masalah, bukan kita minta pengawalan polisi atau dishub, Koramil dan lain-lainnya. Mereka (Organda/KKSU) ini lebih tahu lapangan, butuh uang lelah dan makan. Masalah itu juga yang sampai saat ini belum didukung Dishub. Masa kita yang harus mengeluarkan biaya itu," keluhnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Teguh Rihananto menilai program konversi 3:2 yang dijalankan saat ini tidak tepat dan melenceng dari konsep awal penyelenggaraan transportasi massal melalui program konversi 3:1."3:2 itu tetap saja angkot diganti angkot baru, kalau dijadikan bahan sebagai konversi itu tidak sesuai dengan harapan. Saya harap Dishub tahu program prioritas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Perda lalu lintas, khususnya tentang transportasi massal ini. "Karena Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam penataan secara teknis untuk subsidi, transportasi massal sehingga kemacetan di Kota Bogor bisa teratasi. Konversi itu bukan konversi angkotnya tapi esensinya untuk kapasitas penumpangnya," ucapnya.
"(Pengoperasiannya) kita tunda sementara waktu, karena harus mencari solusi sama-sama," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Balaikota Bogor, Senin (5/11/2018). Meski demikian, lanjut dia, program konversi angkot, baik itu 3:1 (tiga angkot diganti satu bus Transpakuan) maupun 3:2 (tiga angkot konvesional diganti dua angkot modern) tetap harus jalan.
"Program konversi angkot ini harus jalan karena ini sudah menjadi program prioritas sudah ada Perwali, Perda dan Kodjari (Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri) sudah investasi," ujarnya Bima menjelaskan kendala di lapangan sejak angkot modern beroperasi pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu, di rute Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 (Ciawi-Ciparigi) banyak sopir yang keberatan.
"Padahal sudah beberapa kali kita lakukan petemuan sekarang pertemuan lagi, bagaimanapun ini harus tetap jalan, tapi keberatan-keberatan itu harus di dengar, sejauh keberatan itu logis kita pasti akomodir," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Kodjari Dewi Jani Tjandra mengeluhkan banyaknya kendala teknis di lapangan terkait pengoperasian angkot modern yang dikelolanya. Di antaranya, sejak hari pertama pengoperasian tiga unit angkot modern, beberapa kali diusir oleh angkot konvensional.
Kemudian ada juga aspirasi dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) angkot konvensional yang merupakan anggota dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) minta dilibatkan."Kita inikan sama-sama di bawah naungan Organda yang bertujuan menjalankan program Pemkot Bogor, tapi mereka sama seperti Dinas Perhubungan (Dishub), terkesan lepas tanggung jawab dan tak mau tahu jika terjadi gesekan atau hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
Dia menambahkan, Organda Kota Bogor itu ingin diikutsertakan juga dalam pengoperasian ini, di antaranya meminta dana kordinasi untuk anggotanya di lapangan yang ikut melakukan pengawalan dan pengawasan. "Kata mereka supaya aman dan terkendali, mereka inginnya KKSU dilibatkan, untuk menjaga titik-titik dimana KKSU berada. Bagi kita itu tak masalah, bukan kita minta pengawalan polisi atau dishub, Koramil dan lain-lainnya. Mereka (Organda/KKSU) ini lebih tahu lapangan, butuh uang lelah dan makan. Masalah itu juga yang sampai saat ini belum didukung Dishub. Masa kita yang harus mengeluarkan biaya itu," keluhnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Teguh Rihananto menilai program konversi 3:2 yang dijalankan saat ini tidak tepat dan melenceng dari konsep awal penyelenggaraan transportasi massal melalui program konversi 3:1."3:2 itu tetap saja angkot diganti angkot baru, kalau dijadikan bahan sebagai konversi itu tidak sesuai dengan harapan. Saya harap Dishub tahu program prioritas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Perda lalu lintas, khususnya tentang transportasi massal ini. "Karena Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam penataan secara teknis untuk subsidi, transportasi massal sehingga kemacetan di Kota Bogor bisa teratasi. Konversi itu bukan konversi angkotnya tapi esensinya untuk kapasitas penumpangnya," ucapnya.
(whb)