JPU Tuntut Abubakar Delapan Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Abubakar mengembalikan kerugian negara Rp601 juta. Jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta benda Abubakar akan disita negara dan dilelang sebagai uang pengganti.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mencabut hak politik Abubakar selama menjalani masa hukuman.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU KPK, Budi Nugraha dan Feby Dwiyospendi. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan alasan pemaaf dan pertimbangan lain untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan Abubakar.
JPU menyatakan Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Suap
Sebelum tuntutan, JPU membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. "Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU Budi Nugraha dalam sidang tuntutan di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/11/2018).
Sepanjang tuntutan dibacakan oleh tim JPU, terdakwa Abubakar terlihat tertunduk. Dalam satu kesempatan, dia mengangkatkan tubuh dan melirik ke arah JPU.
Abubakar dijerat dengan dua pasal dakwaan, alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dan alternatif kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Abubakar diduga menerima uang gratifikasi Rp860 juta dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sejak Januari 2018. Uang itu digunakan oleh Abubakar untuk mendanai pemenangan istrinya, Elin Marliah di Pilkada Bandung Barat 2018.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, baik terdakwa Abubakar maupun kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan lebih untuk menyusun pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang Abubakar bakal kembali digelar pada 26 November 2018 mendatang dengan agenda pembelaan.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mencabut hak politik Abubakar selama menjalani masa hukuman.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU KPK, Budi Nugraha dan Feby Dwiyospendi. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan alasan pemaaf dan pertimbangan lain untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan Abubakar.
JPU menyatakan Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Suap
Sebelum tuntutan, JPU membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. "Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU Budi Nugraha dalam sidang tuntutan di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/11/2018).
Sepanjang tuntutan dibacakan oleh tim JPU, terdakwa Abubakar terlihat tertunduk. Dalam satu kesempatan, dia mengangkatkan tubuh dan melirik ke arah JPU.
Abubakar dijerat dengan dua pasal dakwaan, alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dan alternatif kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Abubakar diduga menerima uang gratifikasi Rp860 juta dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sejak Januari 2018. Uang itu digunakan oleh Abubakar untuk mendanai pemenangan istrinya, Elin Marliah di Pilkada Bandung Barat 2018.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, baik terdakwa Abubakar maupun kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan lebih untuk menyusun pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang Abubakar bakal kembali digelar pada 26 November 2018 mendatang dengan agenda pembelaan.
(amm)