JPU Tuntut Abubakar Delapan Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Senin, 05 November 2018 - 17:30 WIB
JPU Tuntut Abubakar...
JPU Tuntut Abubakar Delapan Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Abubakar mengembalikan kerugian negara Rp601 juta. Jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta benda Abubakar akan disita negara dan dilelang sebagai uang pengganti.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mencabut hak politik Abubakar selama menjalani masa hukuman.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU KPK, Budi Nugraha dan Feby Dwiyospendi. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan alasan pemaaf dan pertimbangan lain untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan Abubakar.

JPU menyatakan Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Suap )

Sebelum tuntutan, JPU membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. "Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU Budi Nugraha dalam sidang tuntutan di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/11/2018).

Sepanjang tuntutan dibacakan oleh tim JPU, terdakwa Abubakar terlihat tertunduk. Dalam satu kesempatan, dia mengangkatkan tubuh dan melirik ke arah JPU.

Abubakar dijerat dengan dua pasal dakwaan, alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dan alternatif kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Abubakar diduga menerima uang gratifikasi Rp860 juta dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sejak Januari 2018. Uang itu digunakan oleh Abubakar untuk mendanai pemenangan istrinya, Elin Marliah di Pilkada Bandung Barat 2018.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, baik terdakwa Abubakar maupun kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan lebih untuk menyusun pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang Abubakar bakal kembali digelar pada 26 November 2018 mendatang dengan agenda pembelaan.
(amm)
Berita Terkait
KPK Periksa Direktur...
KPK Periksa Direktur RSUD hingga Sekda Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
KPK Sita Catatan Aliran...
KPK Sita Catatan Aliran Uang Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah
KPK Periksa Tersangka...
KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
KPK Selisik Arahan Khusus...
KPK Selisik Arahan Khusus Aa Umbara untuk Pejabat Pemkab Bandung Barat
UNJ Bantah Rektornya...
UNJ Bantah Rektornya Kena Operasi Tangkap Tangan
Operasi Tangkap Tangan...
Operasi Tangkap Tangan Pejabat UNJ Dinilai Janggal
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
10 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
11 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
12 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved