YLKI : Lion Air Harus Berikan Kompensasi kepada Keluarga Korban
Senin, 29 Oktober 2018 - 17:46 WIB
YLKI : Lion Air Harus Berikan Kompensasi kepada Keluarga Korban
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) meminta agar Lion Air bertanggungjawab penuh terhadap hak hak keperdataan penumpang sebagai korban, khususnya masalah kompensasi dan ganti rugi.
Menurut Permenhub nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.
“Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ ahli waris yang ditinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan/ beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Senin (29/102/2018).
Tak hanya Lion, YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018, dan baru mempunyai 900 jam terbang. “Apakah pesawat itu cacat atau tidak. Harus ada penjelasan,” tutup Tulus.
Menurut Permenhub nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.
“Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ ahli waris yang ditinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan/ beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Senin (29/102/2018).
Tak hanya Lion, YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018, dan baru mempunyai 900 jam terbang. “Apakah pesawat itu cacat atau tidak. Harus ada penjelasan,” tutup Tulus.
(ysw)