Terlibat Tawuran, Tangan Pelajar SMK Nyaris Putus Disabet Celurit

Selasa, 23 Oktober 2018 - 18:21 WIB
Terlibat Tawuran, Tangan...
Terlibat Tawuran, Tangan Pelajar SMK Nyaris Putus Disabet Celurit
A A A
TANGERANG - Polisi meringkus para pelajar yang terlibat tawuran dan membuat tangan seorang pelajar SMK Mandiri Panongan Tangerang nyaris putus. Kelima pelaku mengakui bahwa mereka sudah janjian melaluimedia sosial untuk tawuran.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran berawal dari pertandingan futsal antara siswa SMK Yupentek 2 Curug dengan pelajar dari SMK Mandiri Panongan, pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu.

"Sebelumnya memang ada perselisihan. Kemudian, mereka membuat janjian lewat medsos untuk tawuran," kata Ferdy, kepada wartawan di Polsek Curug, Selasa (23/10/2018).

Tawuran kedua kelompok pelajar inipun akhirnya pecah di Jalan Raya STPI, Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka membekali dirinya dengan senjata tajam, dan saling melukai.

Seorang pelajar dari SMK Mandiri Panongan bernama Muhamad Aditya terluka parah. Pergelangan tangan kirinya terkena sabetan celurit dalam tawuran, hingga nyaris putus.

Tidak butuh waktu lama, petugas Polsek Curug dan Tim Vipers Polres Tangsel langsung menangkap kelima pelajar yang menjadi lawan tawuran Aditya. Terdiri dari D (16), R (16), D (16), S (16), dan I (17).

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap lima pelaku yang melakukan penganiayaan dengan barang bukti senjata tajam dan tumpul," tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah celurit, satu parang berbentuk angka 7, dua buah parang, satu sepeda motor, dan pakaian yang ada bercak darah.

"Semua tersangka masih di bawah umur, dan berstatus pelajar. Sedangkan korban MA ini, ternyata sudah drop out dari SMK Mandiri Panongan," sambung Ferdi lagi.

Dirinya berharap, para pelajar bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan yang positif, seperti mengerjakan tugas sekolah, dan untuk tawuran yang mematikan.

Atas perbuatannya, kelima pelajar tersebut, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan dengan pidana penjara 5 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Rekaman Tawuran Pelajar...
Rekaman Tawuran Pelajar SMP di Sukabumi Tersebar, Diduga Akan Dijadikan Konten Medsos
Tawuran di Bogor, 2...
Tawuran di Bogor, 2 Pelajar Terluka Kena Sabet
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
2 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
9 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
11 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved