DKI Klaim Operasional Truk Sampah ke Bekasi Sudah Sesuai PKS
Senin, 22 Oktober 2018 - 11:47 WIB
DKI Klaim Operasional Truk Sampah ke Bekasi Sudah Sesuai PKS
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengklaim armada truk sampah DKI telah mengikuti aturan perjanjian kerja sama (PKS) terkait operasional pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
"Dalam perjanjian kerja sama itu kan ada diatur tiga jalur ya. Pertama jalur Cibubur-Transyogi itu, operasional 1x24 jam untuk semua jenis truk sampah. Kedua adalah jalur Jatiasih-Bantargebang, itu pun 1x24 jam untuk semua jenis truk sampah," ungkap Kepala Dinas LH DKI Jakarta Isnawa Adjikata di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dia menambahkan, yang kemarin krusial adalah berkaitan dengan jalur Bekasi Barat. Bekasi Barat itu ada dua pengaturan, pertama adalah mulai dari pukul 21.00-05.00 WIB pagi itu semua jenis truk sampah. Namun untuk pukul 05.00-21.00 WIB, khusus hanya untuk truk sampah yang tertutup, artinya yang menggunakan compactor.
"Pada dasarnya kita juga mengikuti apa yang menjadi isi dari perjanjian kerja sama. Kalaupun dibatasi mungkin lebih kepada mulai jam 05.00 sampai dengan jam 21.00 adalah untuk khusus truk sampah yang menggunakan compactor," lanjutnya.
Menurut Isnawa, Pemprov DKI sudah menerapkan dan mematuhi idi perjanjian itu. "Artinya sebenarnya tidak ada masalah berkaitan dengan pembatasan kendaraan. Namun, kalaupun ada ancaman untuk menutup semua jalur, tentunya seperti yang Pak Gubernur sampaikan, harus mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan perjanjian kerja sama antara kita dengan Pemkot Bekasi," ucapnya.
"Dalam perjanjian kerja sama itu kan ada diatur tiga jalur ya. Pertama jalur Cibubur-Transyogi itu, operasional 1x24 jam untuk semua jenis truk sampah. Kedua adalah jalur Jatiasih-Bantargebang, itu pun 1x24 jam untuk semua jenis truk sampah," ungkap Kepala Dinas LH DKI Jakarta Isnawa Adjikata di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dia menambahkan, yang kemarin krusial adalah berkaitan dengan jalur Bekasi Barat. Bekasi Barat itu ada dua pengaturan, pertama adalah mulai dari pukul 21.00-05.00 WIB pagi itu semua jenis truk sampah. Namun untuk pukul 05.00-21.00 WIB, khusus hanya untuk truk sampah yang tertutup, artinya yang menggunakan compactor.
"Pada dasarnya kita juga mengikuti apa yang menjadi isi dari perjanjian kerja sama. Kalaupun dibatasi mungkin lebih kepada mulai jam 05.00 sampai dengan jam 21.00 adalah untuk khusus truk sampah yang menggunakan compactor," lanjutnya.
Menurut Isnawa, Pemprov DKI sudah menerapkan dan mematuhi idi perjanjian itu. "Artinya sebenarnya tidak ada masalah berkaitan dengan pembatasan kendaraan. Namun, kalaupun ada ancaman untuk menutup semua jalur, tentunya seperti yang Pak Gubernur sampaikan, harus mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan perjanjian kerja sama antara kita dengan Pemkot Bekasi," ucapnya.
(whb)