Gagalkan Perampokan, Siswa SMA Dapat Penghargaan dari Polres Bekasi

Selasa, 16 Oktober 2018 - 20:32 WIB
Gagalkan Perampokan,...
Gagalkan Perampokan, Siswa SMA Dapat Penghargaan dari Polres Bekasi
A A A
BEKASI - Aksi heroik pelajar ini patut ditiru oleh pelajar lainya, bukan beraksi di dalam tawuran pelajar, tapi Muhammad Al Visa (16) berani mengagalkan perampokan. Keberanian pelajar ini pun mendapatkan hasil pengharaan dari Polrestro Bekasi Kota.

Penghargaan itu berupa piagam itu diberikan langsung Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi."Saya salut dengan keberanian korban dalam menghadapi pelaku kejahatan. Tindakan korban perlu diapresiasi dan patut ditiru pelajar lainya," kata Indarto, Selasa (16/10/2018).

Menurut dia, aksi heroik korban bisa dijadikan contoh bagi masyarakat dalam membantu memerangi aksi kriminalitas. Namun, masyarakat tetap diimbau berhati-hati bila menghadapi pelaku kejahatan yang dibekali senjata tajam atau senjata api."Kalau memungkinkan untuk melawan, pelaku harus dilawan. Tapi kalau tidak segera laporkan ke anggota polisi secepatnya," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Al Visa tidak menyangka bisa memperoleh penghargaan dari kepolisian setempat. Niat dia melawan, sebetulnya untuk menyelamatkan ponsel yang dirampas tersangka."Kalau ditanya bangga pasti saya bangga. Saya melawan mereka (pelaku) karena tidak terima ponsel saya diambil paksa," katanya.

Aksi heroik Muhammad terjadi saat dia tengah berjalan kaki di pinggir jalan di Perumahan Kologad, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa, 9 Oktober 2018 lalu. Saat menuju sekolah, tiba-tiba dia dipepet oleh dua remaja bersenjata celurit yang datang menggunakan satu unit sepeda motor.

Pelaku IB (19), yang dibonceng, langsung merebut ponsel korban. Sementara pelaku AS (18) bersiaga di atas sepeda motornya. Perbuatan pelaku memancing reaksi korban yang secara spontan melawannya dengan menarik kembali ponselnya. Bahkan Muhammad sempat merangkul leher keduanya hingga, IB dan AS terjatuh dari atas sepeda motor.

Kesal dengan perlawanananya, kedua pelaku sempat memukul Muhammad hingga memancing perhatian warga setempat. Tanpa perlawanan, IB dan AS diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pondokgede untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Antisipasi Kerusuhan,...
Antisipasi Kerusuhan, Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Para Kapolda
Massa Pendemo Lempari...
Massa Pendemo Lempari Polisi dengan Batu dan Petasan di Harmoni
Pria Petugas Keamanan...
Pria Petugas Keamanan Tewas Dianiaya
Diduga Hendak Lakukan...
Diduga Hendak Lakukan Kerusuhan di Jakarta, 30 Remaja Berpakaian Hitam Diamankan
Kapolres Jaksel Ajak...
Kapolres Jaksel Ajak Warga Manggarai Jaga Situasi Aman
Kemlu: Keterlibatan...
Kemlu: Keterlibatan Indonesia pada ISF Bukan Misi Tempur
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
45 menit yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
1 jam yang lalu
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
10 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
15 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
16 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved