Rumah Tak Kunjung Dibangun, Developer Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
MOJOKERTO - Developer perumahan Griya Bicak Asri dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pembeli karena sudah beberapa bulan setelah membayar uang muka, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Padahal developer menjanjikan membangun perumahan di Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berjanji paling lama empat bulan setelah membayar uang muka. "Mulai awal tahun hingga saat ini belum ada kejelasan," ungkap Suyatno, salah seorang konsumen, Selasa (16/10/2018).
Sejumlah konsumen pun mendatangi kantor developer yang tak jauh dari lokasi perumahan. Namun, kantor pemasaran sudah tak berpenghuni. Menurut pengakuan para pembeli, sudah beberapa bulan ini kantor sewa tersebut sudah tutup. Bahkan, beberapa tenaga marketing perumahan tersebut tak bisa dihubungi.
Beberapa bulan ini para pembeli sudah merasa ditipu pihak developer. Bahkan, developer menyembunyikan data-data pembeli yang menurutnya mencapai hampir 150 orang. Suyatno menyebutkan, develpor telah menjual lebih dari 150 unit rumah bersubsidi. "Dalam perencanaan, ada 157 unit. Dan kabarnya sudah ada 150 unit uang terjual," tukasnya.
Beberapa hari lalu, lanjut Suyatno, perwakilan pembeli melakukan pertemuan dengan salah satu staf marketing. Dinilai telah ditipu, perwakilan pembeli menyeret dua tenaga marketing itu ke Mapolres Mojokerto. "Pemiliknya kita laporkan penipuan. Karena ternyata, lahan itu belum dibebaskan," ujarnya.
Achmad Syaiful Bahri, pembeli lainnya menambahkan, dia sudah membayar uang muka Rp60 juta dari total Rp130 juta harga tanah. Pihak developer, kata dia, berjanji akan membangun unit rumah empat bulan setelah pembayaran uang muka itu. "Harusnya lima bulan lalu rumah itu sudah selesai dibangun. Developer malah menghilang," ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Bicak, Imam Mahfudin mengatakan, pengembang masih belum menyelesaikan jual beli dengan empat pemilik lahan. Menurut dia, pengembang hanya memberikan uang muka. "Belum lunas. Saat jatuh tempo pelunasan, pengembang belum juga melunasinya," terang Imam.
Dia mengaku tak mengetahui proses jual beli lahan antara pengembang dan pemilik lahan. Jual beli diketahui setelah pelunasan macet dan ada pengaduan dari warganya. "Saya sempat fasilitasi saat pelunasan pembelian lahannya macet. Dan memang sampai saat itu semua lahan itu belum dibebaskan," pungkasnya.
Padahal developer menjanjikan membangun perumahan di Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berjanji paling lama empat bulan setelah membayar uang muka. "Mulai awal tahun hingga saat ini belum ada kejelasan," ungkap Suyatno, salah seorang konsumen, Selasa (16/10/2018).
Sejumlah konsumen pun mendatangi kantor developer yang tak jauh dari lokasi perumahan. Namun, kantor pemasaran sudah tak berpenghuni. Menurut pengakuan para pembeli, sudah beberapa bulan ini kantor sewa tersebut sudah tutup. Bahkan, beberapa tenaga marketing perumahan tersebut tak bisa dihubungi.
Beberapa bulan ini para pembeli sudah merasa ditipu pihak developer. Bahkan, developer menyembunyikan data-data pembeli yang menurutnya mencapai hampir 150 orang. Suyatno menyebutkan, develpor telah menjual lebih dari 150 unit rumah bersubsidi. "Dalam perencanaan, ada 157 unit. Dan kabarnya sudah ada 150 unit uang terjual," tukasnya.
Beberapa hari lalu, lanjut Suyatno, perwakilan pembeli melakukan pertemuan dengan salah satu staf marketing. Dinilai telah ditipu, perwakilan pembeli menyeret dua tenaga marketing itu ke Mapolres Mojokerto. "Pemiliknya kita laporkan penipuan. Karena ternyata, lahan itu belum dibebaskan," ujarnya.
Achmad Syaiful Bahri, pembeli lainnya menambahkan, dia sudah membayar uang muka Rp60 juta dari total Rp130 juta harga tanah. Pihak developer, kata dia, berjanji akan membangun unit rumah empat bulan setelah pembayaran uang muka itu. "Harusnya lima bulan lalu rumah itu sudah selesai dibangun. Developer malah menghilang," ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Bicak, Imam Mahfudin mengatakan, pengembang masih belum menyelesaikan jual beli dengan empat pemilik lahan. Menurut dia, pengembang hanya memberikan uang muka. "Belum lunas. Saat jatuh tempo pelunasan, pengembang belum juga melunasinya," terang Imam.
Dia mengaku tak mengetahui proses jual beli lahan antara pengembang dan pemilik lahan. Jual beli diketahui setelah pelunasan macet dan ada pengaduan dari warganya. "Saya sempat fasilitasi saat pelunasan pembelian lahannya macet. Dan memang sampai saat itu semua lahan itu belum dibebaskan," pungkasnya.
(wib)