Polda Riau Tetapkan Penghina UAS di Sosmed Jadi Tersangka

Senin, 08 Oktober 2018 - 15:03 WIB
Polda Riau Tetapkan Penghina UAS di Sosmed Jadi Tersangka
Polda Riau Tetapkan Penghina UAS di Sosmed Jadi Tersangka
A A A
PEKANBARU - Polda Riau akhirnya menetapkan Jony Boyok (JB) menjadi tersangka penghinaan terhadap Ustad Abdul Somaz (UAS). Penentapan JB menjadi tersangka setelah penyidik sudah mempuyai alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, penetapan JB sebagai tersangka setelah hari ini penyidik melakukan gelar perkara. "Setelah hari ini penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menggelar perkara, JB ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Sunarto, Senin (8/10/2018).

JB sebelumnya melakukan penghinaan terhadap UAS di media sosial facebook pada 2 September 2018. Dipostingannya, JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.

Kabid menjelaskan, JB akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). "Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan danatau pencemaran nama baik," imbuhnya.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JB karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "Tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," imbuhnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5589 seconds (0.1#10.140)