Pusing Dililit Utang, Buruh Serabutan Ini Nekat Ambil Jalan Pintas
Minggu, 30 September 2018 - 16:36 WIB
Pusing Dililit Utang, Buruh Serabutan Ini Nekat Ambil Jalan Pintas
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara dililit utang, FP (39) yang bekerja sebagai buruh serabutan nekat mengambil jalan pintas dengan menjual ganja dan ekstasi di rumahnya, Jalan Kemandoran II, RT 03/RW 15, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Beruntung aksinya tercium oleh jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, yang kemudian meringkusnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket ganja seberat 3,43 gram, serbuk ekstasi seberat 1,05 gram, alat isap sabu, bungkus klip, dan alat timbang.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menerangkan, penggerebekan tersangka dimulai ketika anggotanya menelusuri informasi jual beli ganja di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penelusuran itu, polisi mendapati FP tengah asyik menimbang ganja.
"Kami lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka FP. Masyarakat sudah lama resah lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah itu," ujar Kapolsek, Minggu (30/9/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan IPTU Dimitri Mahendra menambahkan, pelaku kerap menjual-belikan ganja ke beberapa rekannya. Bahkan ia juga sesekali mengkonsumsi barang haram itu.
“Dia bilang karena utang menumpuk, jadi nyambil-nyambil (jualan narkoba) gitu,” ucapnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba ini. Keterangan pelaku masih ditelusuri guna membuka jaringan narkobanya dan bandar yang lain.
Akibat perbuatanya FP terancam hukuman maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Jo 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Beruntung aksinya tercium oleh jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, yang kemudian meringkusnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket ganja seberat 3,43 gram, serbuk ekstasi seberat 1,05 gram, alat isap sabu, bungkus klip, dan alat timbang.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menerangkan, penggerebekan tersangka dimulai ketika anggotanya menelusuri informasi jual beli ganja di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penelusuran itu, polisi mendapati FP tengah asyik menimbang ganja.
"Kami lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka FP. Masyarakat sudah lama resah lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah itu," ujar Kapolsek, Minggu (30/9/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan IPTU Dimitri Mahendra menambahkan, pelaku kerap menjual-belikan ganja ke beberapa rekannya. Bahkan ia juga sesekali mengkonsumsi barang haram itu.
“Dia bilang karena utang menumpuk, jadi nyambil-nyambil (jualan narkoba) gitu,” ucapnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba ini. Keterangan pelaku masih ditelusuri guna membuka jaringan narkobanya dan bandar yang lain.
Akibat perbuatanya FP terancam hukuman maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Jo 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)