Soal Poling Pilpres 2019, Seknas Jokowi Laporkan Kepala Ombudsman Sumut

Selasa, 25 September 2018 - 20:47 WIB
Soal Poling Pilpres 2019, Seknas Jokowi Laporkan Kepala Ombudsman Sumut
Soal Poling Pilpres 2019, Seknas Jokowi Laporkan Kepala Ombudsman Sumut
A A A
MEDAN - DPW Seknas Jokowi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Medan, Selasa (25/9/2018).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Putra bersama Jois Novelin Ranavida dari PBHI Sumut dan Perwakilan LBH Medan. "Kita laporkan Abyadi Siregar karena diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai asas kerahasian dan peraturan Bawaslu," terang Panca di Kantor Bawaslu Sumut, Medan.

Menurut dia, sebagai pejabat publik, Abyadi tidak dibenarkan melakukan survei/polling Pilpres. Bahkan jika ada yang melakukan survei/polling di Medsos milik pribadi juga harus memiliki legalitas sebagai lembaga survei.

"Kita bukan permasalahkan hasil polingnya akan tetapi kita ingin agar semua lembaga pemerintah bersikap netral. Bahkan jika memang benar akun itu milik pribadinya hendaknya ia harus memiliki izin sebagai lembaga survei," jelas Panca.

Mereka berharap agar Bawaslu segera memanggil Abyadi guna mempertanyakan tindakannya melakukan survei. Menurut staf Bawaslu, sebagai pengadu Seknas Jokowi dan PBHI mempunyai waktu tujuh hari melengkapi pengaduannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, belum mengetahui adanya pengaduan tersebut. "Saya belum cek kantor apakah ada laporan tersebut. Nanti saya cek dulu," katanya.

Kasus itu mencuat setelah Abyadi melakukan survei/poling Pilpres 2019 melalui media sosial Facebook di akun miliknya. Dalam postingannya tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara Capres Jokowi - Ma'ruf Amin atau Prabowo - Sandi. Hal itu dinilai dikategorikan sebagai pelanggaran jika akun tersebut tidak terdaftar di KPU sebagai pelaksana survei.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1446 seconds (0.1#10.140)