Dibui 11 Tahun, Residivis Pembunuhan Berencana Jadi Tukang Todong
Selasa, 25 September 2018 - 19:13 WIB
Dibui 11 Tahun, Residivis Pembunuhan Berencana Jadi Tukang Todong
A
A
A
JAKARTA - Meski sudah 11 tahun mendekam di penjara, tak membuat DM (37), kapok. Residivis pembunuh berencana ini kembali diciduk unit 3 Resmob Polda Metro Jaya lantaran merampas motor di kawasan MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 18 Juli 2018 lalu.
Aksi DM kemudian tercium polisi setelah korbannya melapor. Berbekal keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi memburu DM. Bujang lapuk ini dibekuk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Juli 2018.
Polisi tak mudah dalam menangkap Bujang lapuk ini. Tembakan peringatan yang diletuskan tak membuatnya nyerah. Malahan, ia melarikan diri dan mencoba menyerang petugas sebelum timah panas polisi menembus kaki kanannya yang dipenuhi tato kulit ular, langkah DM pun menjadi pincang.
"Waktu melakukan aksinya dia baru 11 hari keluar dari lapas," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
DM berkilah, ekonomi menjadi alasan dirinya menjadi tukang todong. Bermodal clurit yang dicuri dari tetangga, ia menyisir jalanan Bekasi yang gelap bersama sejumlah temannya. 11 hari lepas dari penjara, polisi mencatat dua aksi DM membuat korbannya luka. "Kami masih mengejar teman-temannya," tambah Gede.
Selain DM polisi juga menciduk lima preman pasar, yakni AA (32), FF (21), AI (35), R (41) dan AW (27), kelimanya ditangkap di dua tempat terpisah, yakni Blok A Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, dan kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat dibekuk polisi, kelima preman tak berkutik, mereka mengakui suka melakukan pemalakan, meminta uang secara paksa, hingga menganiyaya korbannya.
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mugia Yaary Junanda menjelaskan, keberadaan pelaku sudah meresahkan masyarakat. Selain kerap mengganggu kenyamanan kelimanya kemudian berbuat onar.
Ia kemudian mencontohkan satu kelompok preman Tanah Abang, yakni FF, AI, R dan AW. Keempatnya menyamar jadi pak ogah dan memaksa pengendara untuk memberikan uang. "Kalau enggak dikasih, mereka akan melukai korbannya," kata Mugia.
Dari penangkapan keempatnya, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp244.000 hasil memalak sejumlah pengendara.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku tukang todong dan meras ini diancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365, 351, dan 368 KUHP.
Aksi DM kemudian tercium polisi setelah korbannya melapor. Berbekal keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi memburu DM. Bujang lapuk ini dibekuk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Juli 2018.
Polisi tak mudah dalam menangkap Bujang lapuk ini. Tembakan peringatan yang diletuskan tak membuatnya nyerah. Malahan, ia melarikan diri dan mencoba menyerang petugas sebelum timah panas polisi menembus kaki kanannya yang dipenuhi tato kulit ular, langkah DM pun menjadi pincang.
"Waktu melakukan aksinya dia baru 11 hari keluar dari lapas," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
DM berkilah, ekonomi menjadi alasan dirinya menjadi tukang todong. Bermodal clurit yang dicuri dari tetangga, ia menyisir jalanan Bekasi yang gelap bersama sejumlah temannya. 11 hari lepas dari penjara, polisi mencatat dua aksi DM membuat korbannya luka. "Kami masih mengejar teman-temannya," tambah Gede.
Selain DM polisi juga menciduk lima preman pasar, yakni AA (32), FF (21), AI (35), R (41) dan AW (27), kelimanya ditangkap di dua tempat terpisah, yakni Blok A Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, dan kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat dibekuk polisi, kelima preman tak berkutik, mereka mengakui suka melakukan pemalakan, meminta uang secara paksa, hingga menganiyaya korbannya.
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mugia Yaary Junanda menjelaskan, keberadaan pelaku sudah meresahkan masyarakat. Selain kerap mengganggu kenyamanan kelimanya kemudian berbuat onar.
Ia kemudian mencontohkan satu kelompok preman Tanah Abang, yakni FF, AI, R dan AW. Keempatnya menyamar jadi pak ogah dan memaksa pengendara untuk memberikan uang. "Kalau enggak dikasih, mereka akan melukai korbannya," kata Mugia.
Dari penangkapan keempatnya, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp244.000 hasil memalak sejumlah pengendara.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku tukang todong dan meras ini diancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365, 351, dan 368 KUHP.
(mhd)