Enam Caleg Eks Koruptor di Banten Masuk DCT DPRD
A
A
A
SERANG - Sebanyak enam calon legislatif yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi di Provinsi Banten resmi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Secara keseluruhan di Banten itu ada enam caleg mantan koruptor, dua di Provinsi, dua di Pendeglang dan dua di Cilegon," kata Komisioner KPU Banten Mashudi kepada wartawan seusai rapat pleno penetapan DCT, Kamis (20/9/2018).
Dia menyebutkan, dua caleg DPRD Banten mantan koruptor yakni Desy Yusandi dan Agus Mulyadi Randil dari Partai Golkar. Kemudian dua caleg di Kab. Pandeglang Heri Baelanu dan Dede Widarso dari Golkar. Sedangkan Caleg tingkat DPRD Cilegon Jhoni Hasibuan dari Demokrat dan Bahri Syamsu dari PAN.
"Berdasarkan keputusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi mereka dikabulkan permohonannya, dan berdasarkan surat edaran KPU mereka harus di akomodir dalam DCT," ujarnya.
Dia menyebutkan, total caleg DPRD Provinsi Banten sebanyak 1.102 orang masuk ke dalam DCT termasuk dua mantan narapidana kasus korupsi. "Sudah kita cermati, secara administrasi sudah clear," tandasnya.
"Secara keseluruhan di Banten itu ada enam caleg mantan koruptor, dua di Provinsi, dua di Pendeglang dan dua di Cilegon," kata Komisioner KPU Banten Mashudi kepada wartawan seusai rapat pleno penetapan DCT, Kamis (20/9/2018).
Dia menyebutkan, dua caleg DPRD Banten mantan koruptor yakni Desy Yusandi dan Agus Mulyadi Randil dari Partai Golkar. Kemudian dua caleg di Kab. Pandeglang Heri Baelanu dan Dede Widarso dari Golkar. Sedangkan Caleg tingkat DPRD Cilegon Jhoni Hasibuan dari Demokrat dan Bahri Syamsu dari PAN.
"Berdasarkan keputusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi mereka dikabulkan permohonannya, dan berdasarkan surat edaran KPU mereka harus di akomodir dalam DCT," ujarnya.
Dia menyebutkan, total caleg DPRD Provinsi Banten sebanyak 1.102 orang masuk ke dalam DCT termasuk dua mantan narapidana kasus korupsi. "Sudah kita cermati, secara administrasi sudah clear," tandasnya.
(maf)