Naik Kuda, TNI-Polri Operasi Amankan Pilpres Setahun Lebih

Rabu, 19 September 2018 - 11:29 WIB
Naik Kuda, TNI-Polri...
Naik Kuda, TNI-Polri Operasi Amankan Pilpres Setahun Lebih
A A A
SEMARANG - Aparat Kepolisian RI bersama TNI menggelar operasi hingga setahun lebih untuk mengamankan perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Mereka pun berkomitmen untuk menjaga netralitas selama kontestasi pesta demokrasi.

Operasi itu diawali dengan kedatangan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono bersama Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Bakti Agus Fadjari. Berbeda dari biasanya, keduanya menaiki kuda. Kapolda menunggang kuda warna putih, sementara Kasdam memilih kuda warna cokelat kemerahan.

Keduanya lantas mengecek kesiapan pasukan setelah mengikuti apel gelar pasukan di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Semarang. Upacara itu menandai dimulainya operasi pengamanan selama lebih dari setahun ke depan.

“Mulai hari ini 20 September sampai 397 hari, 21 Oktober 2019, Polri bersama TNI dan stakeholder lain melaksanakan operasi dengan sandi Mantap Brata 2018. Operasi ini dalam rangka mewujudkan keamanan, kesejukan, kedamaian, dalam semua tahapan Pileg maupun Pilpres,” ujar Condro, Rabu (19/9/2018).

Dia mengatakan sebanyak 21.000 personel polisi dan 9.000 personel TNI akan diterjunkan selama operasi. Selain itu, juga ditambah petugas Linmas yang akan bersiaga di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak dua personel.

“Untuk Jawa Tengah kami kerahkan kekuatan 21.000 personel Polri dapat penguatan dari TNI 3 SSY (satuan setingkat batalyon) sekira 9.000 personel. Kemudian melekat di setiap TPS, masing-masing dua personel Linmas dari Pemda,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan komitmen TNI-Polri untuk bersikap netral selama hajat pesta demokrasi berlangsung. Berbekal pengalaman pada Pilkada belum lama ini, aparat keamanan juga telah bersikap netral terbukti tidak adanya pengaduan dari masyarakat maupun penyelenggara Pemilu.

“Sanksinya sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri. Sanksinya akan dilihat dari tingkat ketidaknetralannya seperti apa? Bisa dikenakan kode etik, disiplin, dicopot jabatan, mungkin sampai kasus yang melanggar Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)