Dibayangi Arwah Korbannya, Pembacok Pengendara Motor di Bekasi Depresi

Senin, 17 September 2018 - 14:22 WIB
Dibayangi Arwah Korbannya,...
Dibayangi Arwah Korbannya, Pembacok Pengendara Motor di Bekasi Depresi
A A A
BEKASI - Setelah sempat tak terlacak selama 10 bulan, Akim (24) yang membacok Rudini (29) hingga tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Kepada majikannya, Akim mengaku telah membacok pengendara sepeda motor dan kini depresi karena kerap dibayang-bayangi arwah korbannya.

Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Senin 27 September 2017 silam. Saat itu, Rudini yang sedang berkendara seorang diri dibacok Akim hingga terluka parah dan akhirnya meninggal di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, petugas sempat kesulitan melacak identitas tersangka karena minimnya keterangan saksi mata dan ketiadaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Apalagi harta benda korban berupa sepeda motor Honda Vario dan ponselnya tidak diambil tersangka.

Selama 10 bulan mengalami kebuntuan, kata dia, tiba-tiba Polsek Cikarang Selatan mendapat informasi penangkapan pelaku penganiayaan itu dari Polsek Cikarang Pusat.
Penangkapan Akim berdasarkan keterangan dari majikan pelaku bernama Sugiono (41) ke polsek setempat yang mengaku bahwa Akim mengalami depresi berat karena telah melukai pengendara motor. (Baca: Pelajari Ilmu Kebal, Akim Dapat Wangsit untuk Melukai 7 Pemuda )

"Pelaku bercerita selalu didatangi arwah korban, bahkan sampai terbawa di dalam mimpi. Setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya ke majikan hingga diteruskan ke Polsek," katanya kepada wartawan, Senin (17/9/2018).

Kepada polisi, tersangka berkata nekat menganiaya korban karena saat itu sedang mempelajari ilmu kekebalan tubuh. Saat mendalami ilmu dengan cara bertapa, tiba-tiba dia mendapat bisikan agar melukai tujuh pemuda dan meminum darahnya.

"Setelah mendapat wangsit itu, pelaku langsung berkeliling mencari mangsa. Namun belum sempat meminum darah korban, pelaku sudah melarikan diri karena takut dikejar massa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kini, kasus ini ditangani Polsek Cikarang Selatan dan Kepolisian Resor Metro Bekasi. "Kasus ini masih kami kembangkan," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
2 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
4 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
4 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
4 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
5 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
5 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved