Ketua DPD Gerindra DKI Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung

Sabtu, 15 September 2018 - 14:54 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI...
Ketua DPD Gerindra DKI Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang didalamnya memuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Alhamdulillah. Terima kasih MA," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018). Sementara itu, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, keputusan itu sudah sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam konstitusi Indonesia memang diizinkan seseorang untuk menjadi caleg dalam sebuah pesta demokrasi.

"Putusan MA ini telah hadir memberikan kepastian hukum bagi demokrasi kita dan untuk itu saya pribadi mengucapkan rasa terimakasih yang mendalam," lanjutnya.

Yupen melihat MA sangat peka ketika ada warga negara yang kehilangan hak politiknya hanya karena ada sebuah peraturan yang bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku."Patut pula diapresiasi kepekaan MA utk memutuskan sebelum DCT ditetapkan. Sehingga putusan tersebut berguna dan memiliki nilai manfaat," terangnya.

Beberapa waktu lalu Taufik dan kuasa hukumnya melaporkan KPU DKI ke DKPP dan Polda Metro Jaya, Yupen menyatakan, belum terpikirkan untuk mencabut laporan tersebut. Sebab, keluarnya putusan MA itu, tak langsung menghapus dosa KPU DKI.

"Saya kira putusan MA tidak menghapuskan kesalahan KPU yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Jadi kami belum berencana mencabut seluruh laporan kami," jelasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun materi PKPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

Dengan adanya putusan ini, maka mantan napi korupsi kembali diperbolehkan maju sebagai caleg, setelah sebelumnya dilarang KPU.
(whb)
Berita Terkait
Jokowi Puji KPU Sukses...
Jokowi Puji KPU Sukses Selenggarakan Pilpres dan Pileg 2024
Pemilihan Anggota DPD...
Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg
Anas Urbaningrum Usulkan...
Anas Urbaningrum Usulkan Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Terpisah
Hari Ini KPU Umumkan...
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pileg dan Pilpres 2024
Ini Ruginya Kalau Pilpres,...
Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak
Mardiono dan Ganjar...
Mardiono dan Ganjar Sepakat Bersama Menangkan Pilpres serta Pileg
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
13 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
49 menit yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
53 menit yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved