BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat

Jum'at, 14 September 2018 - 17:26 WIB
BKD Pastikan PNS Korup...
BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat
A A A
BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Barat memastikan, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisumarto menegaskan, pihaknya akan patuh dan taat terhadap pemerintah pusat yang telah mengintruksikan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terlibat kasus korupsi.

"Pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, akan segera mengambil langkah pemberhentian secara tidak hormat," tegas Sumarwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).

Meski begitu, Sumarwan mengklarifikasi data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) yang menyebut PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi berjumlah 24 orang.

"Setelah kita konfirmasi, angkanya ada 21 orang karena ada yang double nama, ada juga yang bukan PNS Pemprov Jabar," terangnya seraya mengatakan, dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya sudah berstatus pensiun.

Sumarwan membenarkan, keberadaan PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi, namun masih bekerja seperti biasa dikarenakan adanya aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2012 lalu.

"Ini bukan kesalahan pemda setempat, tapi karena ada edaran menteri dalam negeri tahun 2012 yang seolah-olah membolehkan PNS yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman bisa diaktifkan kembali," jelasnya.

Soal mekanisme pemecatannya, Sumarwan menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan mencocokan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data BKD Jabar. Setelah cocok, pihaknya kemudian mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Gubernur Jabar. "Keputusan ini juga berlaku bagi yang sudah pensiun, (tunjangan) pensiunnya juga kita cabut," tambahnya.

Sumarwan mengakui, keputusan pemerintah pusat tersebut bukanlah keputusan yang mudah diterima. Terlebih, pihaknya diberi batas waktu untuk melaksanakan intruksi tersebut paling lambat Desember 2018 mendatang.

"Ini memang (keputusan) berat, kita juga harus lakukan pendekatan persuasif, terutama pada keluarganya. Ada yang sudah 30 tahun mengabdi, namun gara-gara ada masalah kecil, mereka harus seperti itu," ungkapnya.
(wib)
Berita Terkait
Jawab Tantangan Era...
Jawab Tantangan Era Digital, Kapabilitas Humas Pemerintahan di Jabar Ditingkatkan
Jabar Sepakat Percepat...
Jabar Sepakat Percepat Pemerintahan Berbasis Elektronik
Revitalisasi Situ Gede,...
Revitalisasi Situ Gede, Layaknya Mimpi yang Menjadi Kenyataan
Ridwan Kamil Serahkan...
Ridwan Kamil Serahkan Kadeudeuh kepada Atlet Jabar Peraih Medali Olimpiade 2020
Pemda Provinsi dan Gubernur...
Pemda Provinsi dan Gubernur Jabar Raih Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2021
Atalia Beri Motivasi...
Atalia Beri Motivasi Atlet sebelum Berangkat
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved