BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat

Jum'at, 14 September 2018 - 17:26 WIB
BKD Pastikan PNS Korup...
BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat
A A A
BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Barat memastikan, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisumarto menegaskan, pihaknya akan patuh dan taat terhadap pemerintah pusat yang telah mengintruksikan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terlibat kasus korupsi.

"Pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, akan segera mengambil langkah pemberhentian secara tidak hormat," tegas Sumarwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).

Meski begitu, Sumarwan mengklarifikasi data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) yang menyebut PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi berjumlah 24 orang.

"Setelah kita konfirmasi, angkanya ada 21 orang karena ada yang double nama, ada juga yang bukan PNS Pemprov Jabar," terangnya seraya mengatakan, dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya sudah berstatus pensiun.

Sumarwan membenarkan, keberadaan PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi, namun masih bekerja seperti biasa dikarenakan adanya aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2012 lalu.

"Ini bukan kesalahan pemda setempat, tapi karena ada edaran menteri dalam negeri tahun 2012 yang seolah-olah membolehkan PNS yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman bisa diaktifkan kembali," jelasnya.

Soal mekanisme pemecatannya, Sumarwan menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan mencocokan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data BKD Jabar. Setelah cocok, pihaknya kemudian mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Gubernur Jabar. "Keputusan ini juga berlaku bagi yang sudah pensiun, (tunjangan) pensiunnya juga kita cabut," tambahnya.

Sumarwan mengakui, keputusan pemerintah pusat tersebut bukanlah keputusan yang mudah diterima. Terlebih, pihaknya diberi batas waktu untuk melaksanakan intruksi tersebut paling lambat Desember 2018 mendatang.

"Ini memang (keputusan) berat, kita juga harus lakukan pendekatan persuasif, terutama pada keluarganya. Ada yang sudah 30 tahun mengabdi, namun gara-gara ada masalah kecil, mereka harus seperti itu," ungkapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4459 seconds (0.1#10.140)