BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat

Jum'at, 14 September 2018 - 17:26 WIB
BKD Pastikan PNS Korup...
BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat
A A A
BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Barat memastikan, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisumarto menegaskan, pihaknya akan patuh dan taat terhadap pemerintah pusat yang telah mengintruksikan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terlibat kasus korupsi.

"Pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, akan segera mengambil langkah pemberhentian secara tidak hormat," tegas Sumarwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).

Meski begitu, Sumarwan mengklarifikasi data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) yang menyebut PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi berjumlah 24 orang.

"Setelah kita konfirmasi, angkanya ada 21 orang karena ada yang double nama, ada juga yang bukan PNS Pemprov Jabar," terangnya seraya mengatakan, dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya sudah berstatus pensiun.

Sumarwan membenarkan, keberadaan PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi, namun masih bekerja seperti biasa dikarenakan adanya aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2012 lalu.

"Ini bukan kesalahan pemda setempat, tapi karena ada edaran menteri dalam negeri tahun 2012 yang seolah-olah membolehkan PNS yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman bisa diaktifkan kembali," jelasnya.

Soal mekanisme pemecatannya, Sumarwan menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan mencocokan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data BKD Jabar. Setelah cocok, pihaknya kemudian mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Gubernur Jabar. "Keputusan ini juga berlaku bagi yang sudah pensiun, (tunjangan) pensiunnya juga kita cabut," tambahnya.

Sumarwan mengakui, keputusan pemerintah pusat tersebut bukanlah keputusan yang mudah diterima. Terlebih, pihaknya diberi batas waktu untuk melaksanakan intruksi tersebut paling lambat Desember 2018 mendatang.

"Ini memang (keputusan) berat, kita juga harus lakukan pendekatan persuasif, terutama pada keluarganya. Ada yang sudah 30 tahun mengabdi, namun gara-gara ada masalah kecil, mereka harus seperti itu," ungkapnya.
(wib)
Berita Terkait
Jawab Tantangan Era...
Jawab Tantangan Era Digital, Kapabilitas Humas Pemerintahan di Jabar Ditingkatkan
69 Pelaku Perjalanan...
69 Pelaku Perjalanan di Kawasan Puncak Reaktif Rapid Test
Tujuh Donatur Sumbang...
Tujuh Donatur Sumbang Alat Medis dan Sembako untuk Jabar
PSBB Jabar Diperpanjang...
PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Ridwan Kamil Optimistis...
Ridwan Kamil Optimistis PSBB Jabar Tekan Persebaran COVID-19
Ridwan Kamil Tandatangani...
Ridwan Kamil Tandatangani Pergub PSBB Wilayah Jawa Barat
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved