Dituduh Curi HP, Dua Pemuda di Bekasi Dipukuli dan Nyaris Dibakar

Jum'at, 14 September 2018 - 17:02 WIB
Dituduh Curi HP, Dua...
Dituduh Curi HP, Dua Pemuda di Bekasi Dipukuli dan Nyaris Dibakar
A A A
JAKARTA - Dua orang pemuda menderita luka parah disekujur tubuhnya setelah dikeroyok tujuh orang di Toko Donat Madu Cihajung, Perumahan Puri Cendana, Desan Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, korban Chendy Alfi Syahirin (18) dan Benny Hendriek Andries (15) harus dilarikan kerumah sakit terdekat.

Keduanya dituduh mencuri handphone oleh ketujuh orang tersebut. Chendy menderita luka memar di bagian mata sebelah kiri, luka pada bagian kepala belakang, luka lutut sebelah kiri, serta luka bagian pelipis mata kanan dan kiri. Sedangkan Beny mengalami luka di telinga kiri, dan di bagian kepala sebelah kanan.

Menjadi korban pengeroyokan, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah meminta keterangan korban dan saksi, para pelaku langsung diamankan petugas dibeberapa tempat berbeda.

"Kami amankan tujuh orang tersangka pengeroyokan," ujar Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko kepada wartawan, Jumat ( 14/9/2018).

Ketujuh tersangka yang diamankan itu diantaranya, BS (24), JP (19), RS (18), MRA (16), IL (16), TS (16), dan AI (17). Menurut dia, kedua korban itu dibawa dan langsung dipukuli bersama-sama. Bahkan, korban sempat disiram bensin dan nyaris dibakar. "Korban sempat diselamatkan warga, dan dibawa kerumah sakit terdekat," katanya.

Rahmat menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat 31 Agustus 2018 lalu, korban diajak menginap oleh temannya IL yang juga ikut mengeroyok di toko donat itu. Kemudian, salah satu karyawan mengaku kehilangan handphone. Tersangka kemudian melihat CCTV di seberang toko. Saat dilihat, kedua korban ada di rekaman CCTV.

Tersangka tak melaporkan kedua korban ke polisi, bahkan tak memberikan kesempatan kepada kedua korban untuk menjelaskan kejadian itu.

Bahkan, tidak ditemukan barang buktinya. Ada pun barang bukti yang disita, berupa dua potong kaus warna hitam yang disiram bensin. Atas tindakan ketujuh pelaku pengeroyokan, dikenakan pasal 170 KUHP.
(ysw)
Berita Terkait
Dituduh Curi Kerang,...
Dituduh Curi Kerang, Nelayan di Tanjung Pasir Tangerang Dikeroyok
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan...
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Sopir Mobil Disangka Pencuri di Pulogadung
Pria yang Tewas Dikeroyok...
Pria yang Tewas Dikeroyok di Dekat Gedung KPK Ternyata Hendak Mencuri
3 Pemuda Keroyok dan...
3 Pemuda Keroyok dan Bawa Kabur Motor Teman saat Pesta Miras
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Seorang Pria Tewas Bercucuran...
Seorang Pria Tewas Bercucuran Darah setelah Dikeroyok di Dekat Gedung KPK
Berita Terkini
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
6 menit yang lalu
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
27 menit yang lalu
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
37 menit yang lalu
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
38 menit yang lalu
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
41 menit yang lalu
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved