Polisi Tembak Dua Perampok Bersenjata Tiga Jam Usai Beraksi
A
A
A
SERANG - Polres Serang Kota berhasil membekuk dua perampok spesilis minimarket di wilayah Banten. Polisi hanya butuh tiga jam uuntuk mencium jejak pelarian kedua pelaku usai beraksi di salah satu minimarket Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa 11 September 2018.
Kedua pelaku yakni Ag (30) diamankan di daerah Baros, Kabupaten Serang dan Lk (33) diamankan di daerah Pondok Aren, Tangsel. Keduanya pun terpaksa dihadiahi timah panas karna berusaha melawan saat diamankan.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan mantan karyawan minimarket dan sudah beraksi di wilayah Kota Serang sebanyak tiga kali.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Dalam waktu tiga jam kami berhasil menangkap salah satu pelaku As dan mengembang ke pelaku lainnya Lk dilokasi berbeda," kata Kapolres , Kamis (13/9/2018)
Dalam aksinya, pelaku mengincar minimarket dalam kondisi sepi dan di waktu libur. Pelaku kemudian menyamar sebagai pembeli, salah satu pelaku langsung mengancam karyawan dengan senjata api dan senjat tajam.
Dibawah ancaman, pelaku kemudian meminta karyawan membuka brankas kemudian menguras uang, tak lupa pelaku membawa barang-barang seperti rokok, minyak, dan yang lainnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamnkan satu unit air soft gun, clurit, satu unit motor uang Rp15 juta serta barang-barang hasil rampokan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, merek terpaksa merampok karena faktor ekonomi, ditambah mempunyai utang di rentenir," ujarnya
Oleh polisi, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kedua pelaku yakni Ag (30) diamankan di daerah Baros, Kabupaten Serang dan Lk (33) diamankan di daerah Pondok Aren, Tangsel. Keduanya pun terpaksa dihadiahi timah panas karna berusaha melawan saat diamankan.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan mantan karyawan minimarket dan sudah beraksi di wilayah Kota Serang sebanyak tiga kali.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Dalam waktu tiga jam kami berhasil menangkap salah satu pelaku As dan mengembang ke pelaku lainnya Lk dilokasi berbeda," kata Kapolres , Kamis (13/9/2018)
Dalam aksinya, pelaku mengincar minimarket dalam kondisi sepi dan di waktu libur. Pelaku kemudian menyamar sebagai pembeli, salah satu pelaku langsung mengancam karyawan dengan senjata api dan senjat tajam.
Dibawah ancaman, pelaku kemudian meminta karyawan membuka brankas kemudian menguras uang, tak lupa pelaku membawa barang-barang seperti rokok, minyak, dan yang lainnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamnkan satu unit air soft gun, clurit, satu unit motor uang Rp15 juta serta barang-barang hasil rampokan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, merek terpaksa merampok karena faktor ekonomi, ditambah mempunyai utang di rentenir," ujarnya
Oleh polisi, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(sms)