Sempat Buron, Penembak Istri di Tanjung Priok Dibekuk Polisi

Kamis, 13 September 2018 - 20:05 WIB
Sempat Buron, Penembak...
Sempat Buron, Penembak Istri di Tanjung Priok Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Pelarian Deni Hidayat dalam menghindari polisi pupus. Sopir ojek online yang merupakan keluarga polisi diamankan usai dibekuk di rumah temannya Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).

Dihadapan polisi, raut wajah Deni tak menunjukan penyesalan. Alisnya mengkerut dan sorotan matanya tajam menunjukan Deni masih menyimpan dendam kepada istrinya, Yunita.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah mengatakan, pihaknya sempat dibuat repot dengan upaya pelarian Deni. Sebab, Deni berpindah tempat dalam pelarian.

"Masih di Jakarta, tapi pindah-pindah terus di rumah temannya," ucap Febriansyah di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya Deni Hidayat mendorong istrinya, Yunita sebanyak tiga kali di kontrakannya, Jalan Jati I, RT02/10, Kebon Bawan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 9 September 2018 malam.

Dari tangan Deni, polisi mengamankan beberapa barang, mulai dari pistol air gun, celana dan baju yang digunakan saat menembak. Barang itu tersimpan dan beberapa di antaranya dibawa langsung pelaku.

Hasil penyidikan sementara, Febri menceritakan aksi penembakan Deni dilakukan karena dirinya kesal dengan tingkah laku korban. Saat pulang kerja, Deni dimarahi dan membuat naik pitam. Terlebih kala itu, Yunita menjatuhkan motor Deni hingga jatuh.

Deni yang kian kecewa, langsung mengeluarkan air gun dari pinggangnya dan menembak korban.

"Tersangka langsung menembakkan ke arah istrinya tersebut sebanyak tiga kali. Yang pertama kena di daun pintu, yang kedua kena di dada korban sebelah kanan. Kemudian yang ketiga kena di pantat korban namun tidak tembus karena di daerah tersebut ada dompet yang menghalangi jalur peluru," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dan dompet korban serta senjata air gun merek RCF jenis Jericho 941 kaliber 4,5 mm dengan 11 butir peluru gotri. (Baca juga: Tak Peduli Keluarga Polisi, Penembak Dada Istri Tetap Diburu )

Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(mhd)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tiga Polisi Prancis...
Tiga Polisi Prancis Ditembak Mati saat Merespons Kekerasan Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
4 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
5 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
13 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved