Sempat Buron, Penembak Istri di Tanjung Priok Dibekuk Polisi
Kamis, 13 September 2018 - 20:05 WIB
Sempat Buron, Penembak Istri di Tanjung Priok Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pelarian Deni Hidayat dalam menghindari polisi pupus. Sopir ojek online yang merupakan keluarga polisi diamankan usai dibekuk di rumah temannya Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).
Dihadapan polisi, raut wajah Deni tak menunjukan penyesalan. Alisnya mengkerut dan sorotan matanya tajam menunjukan Deni masih menyimpan dendam kepada istrinya, Yunita.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah mengatakan, pihaknya sempat dibuat repot dengan upaya pelarian Deni. Sebab, Deni berpindah tempat dalam pelarian.
"Masih di Jakarta, tapi pindah-pindah terus di rumah temannya," ucap Febriansyah di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Sebelumnya Deni Hidayat mendorong istrinya, Yunita sebanyak tiga kali di kontrakannya, Jalan Jati I, RT02/10, Kebon Bawan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 9 September 2018 malam.
Dari tangan Deni, polisi mengamankan beberapa barang, mulai dari pistol air gun, celana dan baju yang digunakan saat menembak. Barang itu tersimpan dan beberapa di antaranya dibawa langsung pelaku.
Hasil penyidikan sementara, Febri menceritakan aksi penembakan Deni dilakukan karena dirinya kesal dengan tingkah laku korban. Saat pulang kerja, Deni dimarahi dan membuat naik pitam. Terlebih kala itu, Yunita menjatuhkan motor Deni hingga jatuh.
Deni yang kian kecewa, langsung mengeluarkan air gun dari pinggangnya dan menembak korban.
"Tersangka langsung menembakkan ke arah istrinya tersebut sebanyak tiga kali. Yang pertama kena di daun pintu, yang kedua kena di dada korban sebelah kanan. Kemudian yang ketiga kena di pantat korban namun tidak tembus karena di daerah tersebut ada dompet yang menghalangi jalur peluru," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dan dompet korban serta senjata air gun merek RCF jenis Jericho 941 kaliber 4,5 mm dengan 11 butir peluru gotri. (Baca juga: Tak Peduli Keluarga Polisi, Penembak Dada Istri Tetap Diburu )
Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dihadapan polisi, raut wajah Deni tak menunjukan penyesalan. Alisnya mengkerut dan sorotan matanya tajam menunjukan Deni masih menyimpan dendam kepada istrinya, Yunita.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah mengatakan, pihaknya sempat dibuat repot dengan upaya pelarian Deni. Sebab, Deni berpindah tempat dalam pelarian.
"Masih di Jakarta, tapi pindah-pindah terus di rumah temannya," ucap Febriansyah di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Sebelumnya Deni Hidayat mendorong istrinya, Yunita sebanyak tiga kali di kontrakannya, Jalan Jati I, RT02/10, Kebon Bawan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 9 September 2018 malam.
Dari tangan Deni, polisi mengamankan beberapa barang, mulai dari pistol air gun, celana dan baju yang digunakan saat menembak. Barang itu tersimpan dan beberapa di antaranya dibawa langsung pelaku.
Hasil penyidikan sementara, Febri menceritakan aksi penembakan Deni dilakukan karena dirinya kesal dengan tingkah laku korban. Saat pulang kerja, Deni dimarahi dan membuat naik pitam. Terlebih kala itu, Yunita menjatuhkan motor Deni hingga jatuh.
Deni yang kian kecewa, langsung mengeluarkan air gun dari pinggangnya dan menembak korban.
"Tersangka langsung menembakkan ke arah istrinya tersebut sebanyak tiga kali. Yang pertama kena di daun pintu, yang kedua kena di dada korban sebelah kanan. Kemudian yang ketiga kena di pantat korban namun tidak tembus karena di daerah tersebut ada dompet yang menghalangi jalur peluru," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dan dompet korban serta senjata air gun merek RCF jenis Jericho 941 kaliber 4,5 mm dengan 11 butir peluru gotri. (Baca juga: Tak Peduli Keluarga Polisi, Penembak Dada Istri Tetap Diburu )
Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(mhd)