TPT Tol Semarang-Solo Diminta Ganti Tanah Kas Desa Timpik
A
A
A
SALATIGA - Pemerintah Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah meminta kepada Tim Pengadaan Tanah (TPT) jalan tol Semarang-Solo untuk segera mengganti tanah kas desa yang terkena pembangunan jalan bebas hambatan tersebut. Penggantian tanah kas desa harus sudah selesai sebelum pembangunan jalan tol Salatiga-Kartasura selesai.
Kepala Desa Timpik Suhada menjelaskan, luas tanah kas desa Timpik yang terkena pembangunan jalan tol mencapai 8.000 meter persegi. Namun hingga saat ini, yang diganti baru seluas sekitar 6.000 meter persegi. "Nah kami minta, sebelum proyek selesai, tanah yang belum diganti segera diganti. Di Timpik masih banyak tanah yang bisa dibeli TPT untuk mengganti tanah kas desa," katanya, Selasa (11/9/2018).
Dia mengatakan, dalam waktu terdekat pemerintah Desa Timpik akan berkirim surat kepada pihak-pihak terkait mengenai permintaan penyelesaian penggantian tanah kas desa. Suhada tidak ingin penggantian tanah kas desa berlarut-larut.
"Keinginan kami sebelum pembangunan jalan tol selesai, penggantian tanah kas desa dan fasilitas umum yang terkena tol sudah selesai. Sebab itu merupakan hak kami dan pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan Kepala Desa Kemetul, Kecamatan Susukan Agus Sudibyo. Dia berharap tanah kas Desa Kemetul seluas 616 meter persegi segera diganti. "Kalau bisa sebelum pembangunan jalan tol selesai, tanah kas desa sudah diganti," ujarnya.
Dia meminta penggantian tanah kas desa minimal sesuai dengan kelas tanah yang terkena jalan tol dan lokasinya berada di wilayah Desa Kemetul. Namun apabila tanah kas desa akan diganti dengan lahan yang kelas tanahnya di atasnya, pemerintah Desa Kemetul bisa menerimanya.
Tanah kas Desa Kemetul yang terkena pembangunan jalan tol masuk kelas 3. Tanah tersebut dimanfaatkan sebagai bengkok perang desa. "Selama belum ada gantinya, tanah tersebut disewa oleh rekanan pelaksana pembangunan jalan tol. Jadi kami tidak merasa dirugikan," katanya.
Kepala Desa Timpik Suhada menjelaskan, luas tanah kas desa Timpik yang terkena pembangunan jalan tol mencapai 8.000 meter persegi. Namun hingga saat ini, yang diganti baru seluas sekitar 6.000 meter persegi. "Nah kami minta, sebelum proyek selesai, tanah yang belum diganti segera diganti. Di Timpik masih banyak tanah yang bisa dibeli TPT untuk mengganti tanah kas desa," katanya, Selasa (11/9/2018).
Dia mengatakan, dalam waktu terdekat pemerintah Desa Timpik akan berkirim surat kepada pihak-pihak terkait mengenai permintaan penyelesaian penggantian tanah kas desa. Suhada tidak ingin penggantian tanah kas desa berlarut-larut.
"Keinginan kami sebelum pembangunan jalan tol selesai, penggantian tanah kas desa dan fasilitas umum yang terkena tol sudah selesai. Sebab itu merupakan hak kami dan pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan Kepala Desa Kemetul, Kecamatan Susukan Agus Sudibyo. Dia berharap tanah kas Desa Kemetul seluas 616 meter persegi segera diganti. "Kalau bisa sebelum pembangunan jalan tol selesai, tanah kas desa sudah diganti," ujarnya.
Dia meminta penggantian tanah kas desa minimal sesuai dengan kelas tanah yang terkena jalan tol dan lokasinya berada di wilayah Desa Kemetul. Namun apabila tanah kas desa akan diganti dengan lahan yang kelas tanahnya di atasnya, pemerintah Desa Kemetul bisa menerimanya.
Tanah kas Desa Kemetul yang terkena pembangunan jalan tol masuk kelas 3. Tanah tersebut dimanfaatkan sebagai bengkok perang desa. "Selama belum ada gantinya, tanah tersebut disewa oleh rekanan pelaksana pembangunan jalan tol. Jadi kami tidak merasa dirugikan," katanya.
(amm)