Polisi Bongkar Penjualan Sabu di dalam Lapas Pemuda Tangerang
Rabu, 05 September 2018 - 19:04 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Sabu di dalam Lapas Pemuda Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, di Jalan LPK Pemuda, No 1, Kelurahan Buaran Indah, tertangkap basah memakai dan menjual sabu.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam lapas ini, berawal saat seorang pengecer sabu bernama Solihin Januar yang berpura-pura membesuk narapidana dengan membawa tiga paket kecil sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Prapto Laksono mengatakan, tersangka sudah sering kali menyelundupkan sabu ke dalam lapas dan terkenal licin dalam aksinya.
"Jadi modusnya, pelaku memasukkan sabu ke dalam kotak bekas wafer chocolish dan kotak bekas teh kotak yang disamarkan dengan makanan ringan lainnya," kata Prapto kepada KORAN SINDO, Rabu (5/8/2018).
Dari tangannya, polisi mengamankan tiga paket sabu yang masing-masing seberat 101,18 gram, 95,18 gram, dan 98,78 gram. Sabu ini merupakan pesanan seorang narapidana kasus narkotika berinisial AB.
Selain untuk digunakan sendiri, sabu itu juga diedarkan oleh AB di dalam lapas. Aksi AB ini ternyata telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.
"Awal kami Tim Resmob Polsek Tangerang mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang. Ternyata, informasi itu benar," ungkapnya.
Dengan bekerja sama petugas lapas, petugas yang dipimpin langsung Iptu Prapto berhasil mengamankan Solohin, pengecer sabu yang menyamar jadi pengunjung.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menambahkan, jaringan pengedar sabu dalam lapas ini sudah menjadi target operasi Polsek Tangerang sejak lama, dari hasil penyelidikan dan pengembangan.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Solihin, ternyata benar Solihin ini disuruh oleh AB. Selama tahun 2018 ini, dirinya mengaku sudah empat kali memasok sabu kepada AB," sambungnya.
Selain menjadi pengecer sabu, sehari-hari Solihin bekerja sebagai juru parkir. Dia mengaku, sekali beraksi mengirimkan sabu mendapat upah dari AB hingga Rp500 ribu.
"Tersangka ini tidak bekerja sendiri. Dia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Neglasari. Saat pelaku tertangkap, dia lamgsung melarikan diri. Saat ini, kami masih memburu bandar ini," ungkapnya.
Sementara itu, Solihin mengaku, dirinya perantara tersangka AB dan bandar yang berada di Neglasari. Tugasnya membawa paket sabu pesanan AB ke dalam lapas.
"Saya dibayar Rp500 ribu oleh AB sekali kirim. Selama enam bulan ini, sudah empat kali mengirim sabu ke dalam lapas dan berhasil. Upah itu saya gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Solihin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam lapas ini, berawal saat seorang pengecer sabu bernama Solihin Januar yang berpura-pura membesuk narapidana dengan membawa tiga paket kecil sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Prapto Laksono mengatakan, tersangka sudah sering kali menyelundupkan sabu ke dalam lapas dan terkenal licin dalam aksinya.
"Jadi modusnya, pelaku memasukkan sabu ke dalam kotak bekas wafer chocolish dan kotak bekas teh kotak yang disamarkan dengan makanan ringan lainnya," kata Prapto kepada KORAN SINDO, Rabu (5/8/2018).
Dari tangannya, polisi mengamankan tiga paket sabu yang masing-masing seberat 101,18 gram, 95,18 gram, dan 98,78 gram. Sabu ini merupakan pesanan seorang narapidana kasus narkotika berinisial AB.
Selain untuk digunakan sendiri, sabu itu juga diedarkan oleh AB di dalam lapas. Aksi AB ini ternyata telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.
"Awal kami Tim Resmob Polsek Tangerang mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang. Ternyata, informasi itu benar," ungkapnya.
Dengan bekerja sama petugas lapas, petugas yang dipimpin langsung Iptu Prapto berhasil mengamankan Solohin, pengecer sabu yang menyamar jadi pengunjung.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menambahkan, jaringan pengedar sabu dalam lapas ini sudah menjadi target operasi Polsek Tangerang sejak lama, dari hasil penyelidikan dan pengembangan.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Solihin, ternyata benar Solihin ini disuruh oleh AB. Selama tahun 2018 ini, dirinya mengaku sudah empat kali memasok sabu kepada AB," sambungnya.
Selain menjadi pengecer sabu, sehari-hari Solihin bekerja sebagai juru parkir. Dia mengaku, sekali beraksi mengirimkan sabu mendapat upah dari AB hingga Rp500 ribu.
"Tersangka ini tidak bekerja sendiri. Dia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Neglasari. Saat pelaku tertangkap, dia lamgsung melarikan diri. Saat ini, kami masih memburu bandar ini," ungkapnya.
Sementara itu, Solihin mengaku, dirinya perantara tersangka AB dan bandar yang berada di Neglasari. Tugasnya membawa paket sabu pesanan AB ke dalam lapas.
"Saya dibayar Rp500 ribu oleh AB sekali kirim. Selama enam bulan ini, sudah empat kali mengirim sabu ke dalam lapas dan berhasil. Upah itu saya gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Solihin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar.
(mhd)