Tim BNN Temukan Keripik Mengandung Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Tim BNN selaku leading sector pencegahan dan pemberantasan Narkoba menemukan kasus keripik jamur mengandung zat narkoba beberapa waktu lalu. Hal ini diungkap Deputi Berantas BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam rilisnya diterima SINDOnews, Rabu (5/9/2018).
Irjen Pol Arman mengatakan, kasus keripik jamur ini untuk sampel diterima dan diperiksa di Lab BNN pada akhir Oktober 2017 dengan tersangka Eddy Haryono alias Cyan, yang sudah divonis 7 tahun 2 bulan.
Selain itu, BNN mengamankan TKP Bandung dengan 1 tersangka dan pemeriksaan menggunakan GCMS setelah dilakukan ekstraksi kandungan jamurnya. Petugas BNN menemukan kandungan zat Psilosin, terdaftar dalam Gol I No 46. Zat Psilosin merupakan Halusinogen, yang dapat membahayakan pengguna.
“Misalnya merasa jadi superman, terjun dari jendela hotel, atau efek terendah adalah pusing kepala). Zat Psilosin terdapat secara alami dalam jamur tersebut. Jamur yang dimaksud adalah kotoran sapi, kotoran-kotoran binatang atau jamur liar di lapangan, di balik rumput, dan lainnya,” jelas Arman.
Arman menjelaskan, karena keripik tersebut mengandung zat tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku yang menguasai, menyimpan, pemilik dan pengedar dapat dikenakan Pasal 112,114 dan 124 UU Narkotika.
Irjen Pol Arman mengatakan, kasus keripik jamur ini untuk sampel diterima dan diperiksa di Lab BNN pada akhir Oktober 2017 dengan tersangka Eddy Haryono alias Cyan, yang sudah divonis 7 tahun 2 bulan.
Selain itu, BNN mengamankan TKP Bandung dengan 1 tersangka dan pemeriksaan menggunakan GCMS setelah dilakukan ekstraksi kandungan jamurnya. Petugas BNN menemukan kandungan zat Psilosin, terdaftar dalam Gol I No 46. Zat Psilosin merupakan Halusinogen, yang dapat membahayakan pengguna.
“Misalnya merasa jadi superman, terjun dari jendela hotel, atau efek terendah adalah pusing kepala). Zat Psilosin terdapat secara alami dalam jamur tersebut. Jamur yang dimaksud adalah kotoran sapi, kotoran-kotoran binatang atau jamur liar di lapangan, di balik rumput, dan lainnya,” jelas Arman.
Arman menjelaskan, karena keripik tersebut mengandung zat tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku yang menguasai, menyimpan, pemilik dan pengedar dapat dikenakan Pasal 112,114 dan 124 UU Narkotika.
(rhs)