Diduga Menistakan KH Maruf Amin, Politikus PKS Diadukan ke Polisi

Senin, 03 September 2018 - 17:14 WIB
Diduga Menistakan KH...
Diduga Menistakan KH Maruf Amin, Politikus PKS Diadukan ke Polisi
A A A
SALATIGA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Salatiga, Jawa Tengah mengadukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis S ke Polres Salatiga, Senin (3/9/2018). Anis diadukan ke polisi lantaran diduga melakukan penistaan dan pelecehan terhadap tokoh NU, KH Maruf Amin di media sosial.

Tanfidzah PCNU Kota Salatiga Zaenuri mengatakan, postingan foto KH Maruf Amin dan kalimat "semoga Pak Kyai menjemput hidayah sebelum malaikat menjemput" yang diunggah Anis S di akun Facebook miliknya sudah mengusik warga NU di Salatiga. Karena itu, PCNU mengadukan Anis S ke Polres Salatiga untuk mengingatkan yang bersangkutan agar bisa memperbaiki diri dan bijak dalam bersosial media.

"Postingan Anis S di media sosial kami nilai sudah menistakan ulama NU. Untuk menjaga agar situasi tetap baik dan kondusif, maka kami mengadukan Anis S ke Polres Salatiga. Dan kami menghargai langkah yang akan diambil pihak kepolisian," katanya kepada wartawan di Kantor PCNU Kota Salatiga, Jalan Kartini No 2, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, langkah yang ditempuh PCNU Kota Salatiga dalam menyikapi permasalah tersebut tidak ada muatan politik. "Aduan ini tidak ada muatan politik. Langkah yang kami lakukan ini untuk meredam warga NU agar tidak bertindak sendiri-sendiri demi kondusivitas Salatiga," ujarnya.

Kuasa Hukum PCNU Kota Salatiga, M Sofyan mengatakan, dari hasil identifikasi dan tracking akun milik Anis S, diketahui bahwa selama ini yang bersangkutan aktif di media sosial dengan meng-uploud konten yang diduga provokatif dengan tendensius untuk menciptakan atau menebar kebencian terhadap hal yang terkait dengan institusi pengadu. "Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti, maka tak terbantahkan lagi pihak pengadu memiliki hak dan kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan kepolisian terhadap teradu," ujarnya.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan Anis S telah menimbulkan implikasi hukum. Antara lain, dalam yurisdiksi hukum pidana, maka terduga telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 jo 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atas dasar itu, kami mengadukan Anis S ke polisi agar ada pembelajaran bagi teradu yang kemudian tidak muncul lagi tindakan sebagaimana dilakukan teradu," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Dewan Pakar PKS Eka...
Dewan Pakar PKS Eka Gumilar Harap NU Jadi Ormas Perekat Anak Bangsa di Tahun Politik
Gaet Tokoh Muda hingga...
Gaet Tokoh Muda hingga Artis, Parpol Mulai Pikat Milenial untuk 2024
6 Lumbung Suara Partai...
6 Lumbung Suara Partai PKS di Pemilu Tahun 2019, Mayoritas di Pulau Jawa
DPP PKS Tetapkan Susunan...
DPP PKS Tetapkan Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah se-Indonesia Masa Bakti 2025–2030
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Partai Perindo Siap...
Partai Perindo Siap Berkolaborasi dengan NU Wujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
3 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
10 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
11 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
12 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved