Ratusan Guru Kontrak di Kotamobagu Dirumahkan
A
A
A
KOTAMOBAGU - Ratusan guru kontrak yang saat ini memegang mata pelajaran dan mengajar 24 jam dalam seminggu di TK, SD dan SMP di Kotamobagu, tidak akan bertugas terhitung mulai 1 September. Hal ini diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak.
Pada edaran Nomor 005/SETDA-KK/199/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Adnan Massinae, guru kontrak yang sebelumnya masuk dikecualikan, sudah termasuk dibebastugaskan.
Semua kepala sekolah yang selama ini mengandalkan guru kontrak untuk kebutuhan tenaga pendidik, tidak bisa berbuat banyak dengan ketentuan ini.
Pasalnya, dalam edaran itu juga secara tegas menyebut bahwa SKPD yang tetap memperkerjakan tenaga kontrak maka TPP seluruh PNS di SKPD tersebut akan dipotong 75%.
“Surat edaran baru ini bagai buah simalakama bagi kami kepala sekolah. Perintah di sini tegas tapi di satu sisi hampir semua sekolah bergantung pada guru kontrak karena kita sudah sangat kekurangan guru PNS,” ungkap salah satu kepala sekolah yang minta namanya tidak ditulis, Senin (27/8/2018).
“Harusnya guru kontrak masuk dikecualikan, karena dampaknya besar sekali kalau guru kontrak dirumahkan,” kata salah seorang guru kontrak di Kotamobagu yang enggan identitasnya disebutkan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Sekda Kotamobagu Adnan Massinae maupun Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta mengenai kebijakan merumahkan tenaga kontrak.
Pada edaran Nomor 005/SETDA-KK/199/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Adnan Massinae, guru kontrak yang sebelumnya masuk dikecualikan, sudah termasuk dibebastugaskan.
Semua kepala sekolah yang selama ini mengandalkan guru kontrak untuk kebutuhan tenaga pendidik, tidak bisa berbuat banyak dengan ketentuan ini.
Pasalnya, dalam edaran itu juga secara tegas menyebut bahwa SKPD yang tetap memperkerjakan tenaga kontrak maka TPP seluruh PNS di SKPD tersebut akan dipotong 75%.
“Surat edaran baru ini bagai buah simalakama bagi kami kepala sekolah. Perintah di sini tegas tapi di satu sisi hampir semua sekolah bergantung pada guru kontrak karena kita sudah sangat kekurangan guru PNS,” ungkap salah satu kepala sekolah yang minta namanya tidak ditulis, Senin (27/8/2018).
“Harusnya guru kontrak masuk dikecualikan, karena dampaknya besar sekali kalau guru kontrak dirumahkan,” kata salah seorang guru kontrak di Kotamobagu yang enggan identitasnya disebutkan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Sekda Kotamobagu Adnan Massinae maupun Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta mengenai kebijakan merumahkan tenaga kontrak.
(sms)