Hari Libur Kemerdekaan, Buruh PT Ultra Jaya Tetap Harus Masuk Kerja

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 14:17 WIB
Hari Libur Kemerdekaan, Buruh PT Ultra Jaya Tetap Harus Masuk Kerja
Hari Libur Kemerdekaan, Buruh PT Ultra Jaya Tetap Harus Masuk Kerja
A A A
BANDUNG BARAT - Di saat hampir semua pekerja di Tanah Air menikmati libur nasional merayakan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, para pekerja di PT Ultra Jaya yang beralamat di Jalan Raya Cimareme, Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru masih belum 'merdeka'. Pasalnya aktivitas masuk kerja di perusahaan yang memproduksi susu dalam kemasan berskala internasional ini masih berjalan seperti biasa, di mana karyawannya tetap disuruh bekerja selama tiga shift penuh.
"Dari shift satu sampai tiga, pekerja PT Ultra hari ini tetap masuk seperti biasa. Perusahaan benar-benar tidak menghormati negara dengan dalih untuk mencapai target produksi," kata Ketua PUK SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PT Ultra Jaya, Kiki Permana Saputra kepada SINDOnews, Jumat (17/8/2018).
Dia mengatakan, biasanya tahun-tahun sebelumnya pekerja shift satu diliburkan sebagai bentuk penghargaan peringatan Hari Kemerdekaan. Baru pekerja yang shift dua dari mulai pukul 14.30 WIB masuk sampai selesai. Tapi tahun ini pekerja dari mulai shift satu, dua, hingga tiga tetap masuk seperti biasa. Kondisi ini jelas sangat disayangkan karena buruh seperti yang dijajah oleh perusahaan.
Pihaknya memaklumi jika buruh yang masuk di bagian security untuk menjaga keamanan pabrik. Serta bagian fress milk untuk menjaga menerima bahan baku susu yang mudah basi. Tapi kondisi di lapangan yang masuk di tanggal 17 Agustus ini semua karyawan di bagian produksi. Dirinya juga tidak menyalahkan pekerja yang masuk hari ini karena posisi mereka dalam posisi sulit. Di sisi lain ingin libur seperti pekerja lain tapi di lain pihak perusahaan meminta untuk bekerja. "Kami sarankan kepada pihak manajemen jangan hanya demi mengejar keuntungan lantas mengabaikan rasa nasionalisme kebangsaan," katanya.
Menurutnya, rata-rata per shift yang masuk kurang lebih 60% dari jumlah pekerja. Perusahaan semestinya, memberlakukan jam kerja di tanggal 17 Agustus ini ada pengecualian. Misalnya seperti tahun lalu yang mulai dari shift dua, sehingga tetap ada penghargaan kepada negara dan juga pekerjanya. Meski itu hak perusahaan tapi semestinya ada pertimbangan dan penjadwalan ulang. Sebab seluruh perusahaan di Indonesia secara serentak meliburkan karyawannya untuk menghargai hari kemerdekaan. "Kenapa sih tidak bisa menyempatkan waktu 8 jam untuk memberikan waktu kepada karyawan memperingati Hari Kemerdekaan RI. Ini kan setahun sekali," pungkasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9896 seconds (0.1#10.140)