Cegah Korupsi, APIP dan APH Teken MoU
A
A
A
SERANG - Banyaknya regulasi yang ada saat ini mengharuskan setiap aparatur di Pemprov Banten bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) setidaknya dapat turut mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif yang bersifat koruptif.Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, diskresi atau kerjasama perlu ada aturan yang jelas, apalagi berkaitan dengan kepentingan umum."Mengingat sedemikian luas tugas pelayanan publik, karena birokrasi, pemerintah memerlukan keleluasaan bergerak, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan penting yang mendesak, sementara aturan untuk itu belum ada atau belum jelas. Sehingga kepala daerah atau pejabat publik tidak diliputi rasa ketakutan dan was-was," kata Gubernur Wahidin dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Banten, Senin, (13/8/2018), di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Banten.Gubernur menginginkan kerjasama yang lebih dalam rangka fastabiqul khairat, mengajak semua pihak untuk berlomba-lomba berbuat dalam kebajikan, tidak selalu diliputi syak wasangka yang berlebihan.Para birokrat diminta dapat lebih memahami regulasi yang berlaku dan membenahi segala bentuk admistrasi dengan lebih baik. Dimulai dari hal-hal yang kecil, seperti mengurus ijin cuti untuk walikota/bupati ketika hendak ke luar negeri, atau tetap harus melalui prosedur yang benar.Untuk Provinsi Banten sendiri, lanjut Gubernur, sampai dengan saat ini terus mencoba melakukan terobosan dalam rangka tata pengelolaan pemerintah yang baik."Tahun ini Pemprov Banten sudah mendapatkan kembali status Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, setidaknya hal ini menjadi pemicu bagi jajaran Pemprov Banten sendiri untuk menuju pemerintahan yang bersih," kata mantan Walikota Tangerang tersebut.Gubernur mengakui saat ini tenaga auditor di Provinsi Banten masih terbatas, karena itu Gubernur meminta bantuan tenaga auditor sebanyak 20 orang kepada BPKP yang akan dijadikan Satgas.Selain itu, KPK sampai dengan saat ini masih diminta bantuannya dalam rangka menuju Banten yang bersih dan bebas dari segala bentuk tindakan korupsi.Wahidin berharap, APIP dapat bekerja secara maksimal, selain bisa sharing untuk kebaikan juga untuk penegakan aturan yang benar.Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan seminar dengan narasumber Irjen Mendagri Ahmad Husein, Direktur Bareskrim dan Jampidsus Kejagung RI.Usai acara Gubernur menerima Kepala Perwakilan BPK Banten untuk menerima laporan keuangan Semester pertama Provinsi Banten.Inspektur Provinsi Banten E. Kusmayadi mengungkapkan, kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat.Langkah-langkah yang sudah dilakukan koordinasi antara APIP dengan APH adalah pertukaran informasi dan data. Hal ini sudah dilakukan baik dengan kejaksaan tinggi, Kejari Serang termasuk Kapolda Banten."Tujuan rapat ini adalah melakukan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaran pemerintah daerah,” ujar Kusmayadi.Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.Peserta penandatanganan adalah pejabat yang menandatangani kerjasama yaitu kepala daerah, Bupati, Walikota didampingi inspektur dan perangkat aparat penegak hukum, Kapolres, Kapolresta didampingi Kasatreskrim dan Kepala Kejaksaan Negeri didampingi Kasie Tindak PidanaKhusus.Irjen Kemendagri mengapresiasi Gubernur Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten atas komitmennya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dengan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
(akn)