Coret 52 Nama, KPU Jateng Tetapkan 1.322 Bacaleg Masuk DCS
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menetapkan 1.322 nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dari hasil verifikasi berkas terdapat 52 nama yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Menurut Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, ada tiga hal yang menyebabkan 52 nama tersebut tidak bisa dimasukkan dalam DCS. "Yang pertama, memang beberapa belum memenuhi syarat sejak awal pendaftaran. Kemudian, banyak juga yang tidak mengumpulkan berkas pendaftaran yang kurang. Dan ketiga, karena telah mengundurkan diri," kata Joko di Semarang, Selasa (14/8/2018).
Dia menjelaskan, meskipun banyak nama yang dicoret, jumlah DCS tidak memengaruhi syarat kuota perempuan. Karena jika melihat setiap partai politik di masing-masing dapil, kuota perempuan tak ada yang di bawah 30%. "Rata-rata 40,2%. Jadi dari DCS 1.322 orang, jumlah perempuannya ada 531," katanya.
Menurut Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, ada tiga hal yang menyebabkan 52 nama tersebut tidak bisa dimasukkan dalam DCS. "Yang pertama, memang beberapa belum memenuhi syarat sejak awal pendaftaran. Kemudian, banyak juga yang tidak mengumpulkan berkas pendaftaran yang kurang. Dan ketiga, karena telah mengundurkan diri," kata Joko di Semarang, Selasa (14/8/2018).
Dia menjelaskan, meskipun banyak nama yang dicoret, jumlah DCS tidak memengaruhi syarat kuota perempuan. Karena jika melihat setiap partai politik di masing-masing dapil, kuota perempuan tak ada yang di bawah 30%. "Rata-rata 40,2%. Jadi dari DCS 1.322 orang, jumlah perempuannya ada 531," katanya.
(amm)