KPU Tetapkan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi

Kamis, 09 Agustus 2018 - 17:32 WIB
KPU Tetapkan Rahmat...
KPU Tetapkan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Wali Kota Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai pemenang ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penetapan ini mengacu dengan ditolaknya gugatan yang dilayangkan rival mereka, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus Saady ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan putusan itu, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan pemenang pilkada," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di Bekasi, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, acuanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PHP . KOT/ VII/ 2018. Dengan Amar Putusan Menyatakan Pokok Permohonan Pemohon Tidak Diterima.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang disahkan pada rapat pleno Jumat (6/7) lalu, perolehan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebanyak 697.630 suara. Jumlah tersebut menggungguli pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang hanya mendulang 335.900 suara. Penetapan sempat ditunda selama satu bulan lamanya.

Penundaan itu, karena munculnya gugatan dari tim pasangan calon nomor urut 2 ke MK. Sampai saat ini, kata dia, lembaganya tengah menunggu salinan putusan dari MK guna sebagai dasar penetapan pemenang Pilkada.

"Berkas tersebut akan diperoleh lembaganya pada 1-2 hari pasca putusan MK. Kemungkinan Sabtu (11/8) ini ditetapkan," katanya. (Baca Juga: Digugat ke MK, KPU Pastikan Tak Ganggu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, kata dia, Rahmat dan Tri akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada 20 September mendatang. Pelantikan akan dilakukan di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Karena putusan final, maka pelantikan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto dapat dilakukan pada gelombang pertama, yakni 20 September 2018.

Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, Iqbal Daut mengatakan, pokok permohonan pemohon dan semua dalil-dalil pemohon tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara substansial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan juka terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Sementara faktanya, perbedaan suara dari masing-masing pasangan calon cukup besar sekitar 30%.

"Dari itu saja sebetulnya sudah jelas dan kami sangat bersyukur atas dikabulkannya penolakan yang dilakukan MK," katanya. (Baca Juga: Rahmat Effendi-Tri Adhianto Menang, Perindo Bekasi Syukuran(mhd)
wa-channel
Follow
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Heri-Sholihin Buat MoU...
Heri-Sholihin Buat MoU dengan Ratusan Pendeta: Komitmen Jaga Toleransi
PKS Kota Bekasi Targetkan...
PKS Kota Bekasi Targetkan Rebut Kursi Wali Kota Bekasi di Pilkada 2023
Ditanya Soal Maju Wali...
Ditanya Soal Maju Wali Kota Bekasi 2024, Tri Adhianto: Tergantung Bu Megawati
Pilkada Kota Bekasi,...
Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto Janji Bikin Program Menyentuh Masyarakat
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Bekasi Masih Tergenang Banjir
Berita Terkini
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
1 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
2 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
2 jam yang lalu
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
3 jam yang lalu
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
11 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
11 jam yang lalu
Terpopuler
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved