Tak Mau Disuruh Tidur Balita Dibunuh Ayah Angkat
A
A
A
KUBU RAYA - Ibrahim warga Sungai Durian, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tega membunuh anak angkatnya Ainun yang masih berusia 4 tahun berusia gara gara tidak mau disuruh tidur. Sebelumnya Ibrahim sudah sering menganiaya bocah yang masih lugu ini.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolresta Pontianak Kota, Senin sore (6/8/2018) pelaku yang masih berusia 30 tahun itu tega menghabisi nyawa anak angkatnya dengan menggunakan sebuah bantal guling.
Pelaku mengaku kesal lantaran korban yang disuruh tidur tak mau menuruti kehendaknya sehingga pelaku terpaksa menganiaya korban dengan menggunakan bantal guling.
Sebelum menghembuskan nafas korban sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, pelaku sudah sering menganiaya korban bernama Ainun. Namun pada Kamis kemarin pelaku sudah merasa kesal sehingga anak angkatnya yang tidak mau tidur langsung dipukulnya dengan bantal.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan seumur hidup. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Pontianak Kota sembari menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian,” kata Kasat Reskrim.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolresta Pontianak Kota, Senin sore (6/8/2018) pelaku yang masih berusia 30 tahun itu tega menghabisi nyawa anak angkatnya dengan menggunakan sebuah bantal guling.
Pelaku mengaku kesal lantaran korban yang disuruh tidur tak mau menuruti kehendaknya sehingga pelaku terpaksa menganiaya korban dengan menggunakan bantal guling.
Sebelum menghembuskan nafas korban sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, pelaku sudah sering menganiaya korban bernama Ainun. Namun pada Kamis kemarin pelaku sudah merasa kesal sehingga anak angkatnya yang tidak mau tidur langsung dipukulnya dengan bantal.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan seumur hidup. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Pontianak Kota sembari menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian,” kata Kasat Reskrim.
(sms)