Ombusman Sesalkan Kasus Penghentian Uang Kuliah Mahasiswi IPB Arnita

Kamis, 02 Agustus 2018 - 13:15 WIB
Ombusman Sesalkan Kasus...
Ombusman Sesalkan Kasus Penghentian Uang Kuliah Mahasiswi IPB Arnita
A A A
MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) milik Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor (IPB) senilai Rp66 juta. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyoroti tunggakan itu, karena bukan kesalahan dari Arnita. Melainkan Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor tanpa ada keterangan yang jelas.

"Tidak perlu diajari masalah ini, dari mana untuk mencari anggaran untuk membayarkan tunggakan UKT. Kan bisa dianggaran P-APBD Simalungun 2018 ini. Memang tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Abyadi menduga hanya akal-akalan saja untuk tidak mau menyelesaikan masalah itu. Namun begitu, dia akan menagih janji yang disampaikan Disdik Simalungun saat dilakukan klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa 31 Juli lalu.

"Memang Bupati Simalungun, JR Saragih tidak ada niatnya ini. Jangan orang mengejar permasalah ini terus dan masalah penganggaran di Pemkab Simalungun ini. Semua bisa dilakukan, ini soal niat saja," jelasnya.

Dia menegaskan jika Pemkab Simalungun memiliki niat, masalah ini bisa terselesaikan dengan cepat. Tidak akan berkembang kemana lagi permasalahannya. "Tapi, kita akan Kawal dan pantau terus kasus Arnita ini," tegas Abyadi.

Tunggukan UKT milik Arnita Rodelina Turnip di IPB senilai Rp66 juta terancam tidak dibayarkan oleh Pemkab Simalungun. Karena, ?alasan tidak ada anggaran untuk membayar UKT tersebut. "Yang Rp66 juta itu, pihak IPB minta harus dibayarkan. Ya kita dari sisi anggaran kita gak bisa bayarkan. Membayar apa judulnya? Tahun anggaran juga sudah berakhir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun, Gideon Purba kepada wartawan.

UKT tertunggak sebesar Rp66 juta, terhitung 6 semester. Arnita cuma menerima program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di IPB baru semester pertama. Semester 2 hingga 7, Disdik Pemkab Simalungun menghentikan BUD. Diduga gara-gara Arnita pindah agama dari Kristen ke Islam.

Setiap semesternya Arnita seharusnya menerima Rp20 juta melalui BUD Pemkab Simalungun dengan perincian Rp11 juta untuk biaya kuliah dan Rp9 juta untuk biaya hidup selama satu semester. "Pokoknya kalau dari budget yang tersedia gak boleh. Kecuali kalau mulai tahun ini akan kita bayarkan," ujar Gideon.

Gideon menjelaskan penghentian BUD milik Arnita, karena menghilang selama satu tahun. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sejak BUD dinon-aktifkan, Ibunya Arnita, Lisnawati selalu berkordinasi langsung mendatangi Kantor Disdik Simalungun. Namun, tidak ada penjelasan terkait itu.

Kemudian, jika Arnita menghilang selama 1 tahun. Sudah pastinya, pihak IPB langsung mengeluarkan Arnita dari Kampus atau Drof Out. Namun, IPB menyebutkan Arnita berstatus mahasiswi non-aktif.

"Anaknya memang gak kuliah, hilang. Jadi dia kan mahasiswa BUD kita itu kan kita full kan dalam satu asrama, jadi hilang dia hampir setahun. Otomatis kita gak bayar. Jadi kok dibilang gara-gara itu (SARA). Gara-gara hilang. Masalah dia kemana kita gak tahu, yang pada akhirnya dia hilang karena pindah agama, itu kan gak urusan kita," ungkap Gideon.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2910 seconds (0.1#10.140)