Sebanyak 139 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Rabu, 01 Agustus 2018 - 22:47 WIB
Sebanyak 139 TKI Bermasalah...
Sebanyak 139 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
A A A
TANJUNG PINANG - Sebanyak 139 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepri, Rabu (1/8/2018) sore. Para TKI bermasalah ini pulang secara mandiri dari Malaysia menggunakan kapal Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan TKI bermasalah. Sebelumnya, Imigrasi menerima pemberitahuan dari Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia bahwa ada TKI dideportasi.

Dia menuturkan, TKI yang dipulangkan terdiri dari laki-laki sebanyak 124 orang dan perempuan 25 orang. Setelah didata, para TKI langsung diserahkan ke Dinas Sosial.

"Setelah didata di Imigrasi pelabuhan, mereka (TKI) selanjutnya diserahkan ke pihak dinas sosial," kata Daniel di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.

Radiyah, salah satu TKI bermasalah asal Majalengka, Jawa Barat dipulangkan karena dokumen resmi kerja di Malaysia tidak lengkap. Selama tujuh bulan di Malaysia, dia dipenjara selama empat bulan atas pelanggarannya. Dia bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

"Saya kerja sebagai pembantu rumah tangga. Saya dipulangkan karena tidak memiliki dokumen resmi. Paspor saya ditahan majikan," kata Radiyah.

Maksum, TKI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengaku di penjara Malaysia selama empat bulan karena ditangkap saat bekerja di kebun sawit. Dia dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. Dia masuk Malaysia lewat ilegal.

"Saya di Malaysia baru tiga bulan kerja ditangkap, baru ditahan selama empat bulan. Ditangkap karena tidak ada dokumen masuk Malaysia," kata Maksun di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Koordinator Pemulangan WNI Migran Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Pitter M Matakena mengatakan, mereka dideportasi dari Malaysia rata-rata karena menyalahgunakan paspor dan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia.

"Mayoritas mereka masuk Malaysia menggunakan paspor pelancong, tapi malah bekerja di sana. Ada juga yang tidak memiliki surat resmi untuk kerja," kata Pitter.

Dia menuturkan, para TKI ini akan ditampung di Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang. Untuk pemulangan ke daerah asal mereka, kata dia, secepatnya para TKI bermasalah ini segara dipulangkan ke kampung halamannya.

"Kalau pemulangan ke daerah asal belum tahu kapan, belum bisa menentukan waktunya. Tapi, secepatnya kita pulangkan," tutup Pitter.
(rhs)
Berita Terkait
Penampungan TKI Ilegal...
Penampungan TKI Ilegal Digerebek Polisi Batam Kepulauan Riau
Dapat Kontrak Kerja...
Dapat Kontrak Kerja di Malaysia, 30 TKI Diberangkatkan dari Batam
Lanal Dumai dan Satgas...
Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal di Riau
Rakorgub se-Sumatera...
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Tim Satgas Jala Yudha...
Tim Satgas Jala Yudha 22 TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam
Pertashop Mulai Merambah...
Pertashop Mulai Merambah ke Kepulauan Riau
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
25 menit yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
3 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
5 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved