Sebanyak 139 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Rabu, 01 Agustus 2018 - 22:47 WIB
Sebanyak 139 TKI Bermasalah...
Sebanyak 139 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
A A A
TANJUNG PINANG - Sebanyak 139 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepri, Rabu (1/8/2018) sore. Para TKI bermasalah ini pulang secara mandiri dari Malaysia menggunakan kapal Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan TKI bermasalah. Sebelumnya, Imigrasi menerima pemberitahuan dari Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia bahwa ada TKI dideportasi.

Dia menuturkan, TKI yang dipulangkan terdiri dari laki-laki sebanyak 124 orang dan perempuan 25 orang. Setelah didata, para TKI langsung diserahkan ke Dinas Sosial.

"Setelah didata di Imigrasi pelabuhan, mereka (TKI) selanjutnya diserahkan ke pihak dinas sosial," kata Daniel di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.

Radiyah, salah satu TKI bermasalah asal Majalengka, Jawa Barat dipulangkan karena dokumen resmi kerja di Malaysia tidak lengkap. Selama tujuh bulan di Malaysia, dia dipenjara selama empat bulan atas pelanggarannya. Dia bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

"Saya kerja sebagai pembantu rumah tangga. Saya dipulangkan karena tidak memiliki dokumen resmi. Paspor saya ditahan majikan," kata Radiyah.

Maksum, TKI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengaku di penjara Malaysia selama empat bulan karena ditangkap saat bekerja di kebun sawit. Dia dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. Dia masuk Malaysia lewat ilegal.

"Saya di Malaysia baru tiga bulan kerja ditangkap, baru ditahan selama empat bulan. Ditangkap karena tidak ada dokumen masuk Malaysia," kata Maksun di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Koordinator Pemulangan WNI Migran Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Pitter M Matakena mengatakan, mereka dideportasi dari Malaysia rata-rata karena menyalahgunakan paspor dan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia.

"Mayoritas mereka masuk Malaysia menggunakan paspor pelancong, tapi malah bekerja di sana. Ada juga yang tidak memiliki surat resmi untuk kerja," kata Pitter.

Dia menuturkan, para TKI ini akan ditampung di Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang. Untuk pemulangan ke daerah asal mereka, kata dia, secepatnya para TKI bermasalah ini segara dipulangkan ke kampung halamannya.

"Kalau pemulangan ke daerah asal belum tahu kapan, belum bisa menentukan waktunya. Tapi, secepatnya kita pulangkan," tutup Pitter.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)