Ratusan Korban Penipuan Pembelian Apartemen Mengamuk di PN Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Ratusan pembeli apartemen milik Sipoa Group kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/7/2018). Mereka ingin mengawal kasus penipuan tersebut yang saat ini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.
Sejak pagi, para pembeli ini sudah memadati pedesterian PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka berteriak lantang mengecam tindakan terdakwa, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.
Keduanya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah sekitar Rp12 miliar. Jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 619 orang. Sembari para pembeli berunjuk rasa di depan PN, di ruang sidang Cakra, sidang eksepsi berlangsung dengan tertib.
Sejumlah petugas keamanan mengamankan pintu ruang sidang agar tidak dimasuki sembarang orang. Ini untuk menghindari kericuhan selama sidang. Dalam eksepsi, pengacara terdakwa Desima Maruwu dengan tegas menyatakan bahwa, perkara yang menjerat kliennya itu bukan kasus pidana, melainkan perdata.
"Kami 100% menolak dakwaan jaksa. Ini adalah masalah jual beli dan itu ranah perdata. Jika pembeli ingin uangnya kembali, silahkan cari langkah-langkah hukum," katanya.
Usai sidang, Budi Santoso dan Klemens yang mengenakan rompi merah langsung diamankan petugas. Dia kemudian dibawa keluar menuju ruang tahanan PN Surabaya melalui pintu masuk hakim ketika memasuki ruang sidang.
Ini untuk menghindari amukan massa yang sudah menunggu di luar ruang sidang. Saat dibawa ke ruang tahanan, sejumlah pembeli Sipoa menjumpai kedua tersangka dan langsung meneriakinya. "Maling, maling, Budi maling," teriak salah seorang pembeli.
Tak berhenti disitu, saat dibawa masuk ruang tahanan PN, ratusan korban penipuan ini langsung menyerbu hendak ‘menghakimi’ Budi dan Klemens. Beruntung petugas dengan sigap mengamankan terdakwa dengan langsung membawanya ke dalam ruang tahanan.
Meski sudah didalam tahanan, ratusan korban Sipoa tetap berteriak mengecam dan memaki terdakwa. Selang 10 menit kemudian, kedua terdakwa dibawa menuju bus tahanan untuk selanjutnya dibawa ke tahanan Polda Jatim.
Sejak pagi, para pembeli ini sudah memadati pedesterian PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka berteriak lantang mengecam tindakan terdakwa, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.
Keduanya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah sekitar Rp12 miliar. Jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 619 orang. Sembari para pembeli berunjuk rasa di depan PN, di ruang sidang Cakra, sidang eksepsi berlangsung dengan tertib.
Sejumlah petugas keamanan mengamankan pintu ruang sidang agar tidak dimasuki sembarang orang. Ini untuk menghindari kericuhan selama sidang. Dalam eksepsi, pengacara terdakwa Desima Maruwu dengan tegas menyatakan bahwa, perkara yang menjerat kliennya itu bukan kasus pidana, melainkan perdata.
"Kami 100% menolak dakwaan jaksa. Ini adalah masalah jual beli dan itu ranah perdata. Jika pembeli ingin uangnya kembali, silahkan cari langkah-langkah hukum," katanya.
Usai sidang, Budi Santoso dan Klemens yang mengenakan rompi merah langsung diamankan petugas. Dia kemudian dibawa keluar menuju ruang tahanan PN Surabaya melalui pintu masuk hakim ketika memasuki ruang sidang.
Ini untuk menghindari amukan massa yang sudah menunggu di luar ruang sidang. Saat dibawa ke ruang tahanan, sejumlah pembeli Sipoa menjumpai kedua tersangka dan langsung meneriakinya. "Maling, maling, Budi maling," teriak salah seorang pembeli.
Tak berhenti disitu, saat dibawa masuk ruang tahanan PN, ratusan korban penipuan ini langsung menyerbu hendak ‘menghakimi’ Budi dan Klemens. Beruntung petugas dengan sigap mengamankan terdakwa dengan langsung membawanya ke dalam ruang tahanan.
Meski sudah didalam tahanan, ratusan korban Sipoa tetap berteriak mengecam dan memaki terdakwa. Selang 10 menit kemudian, kedua terdakwa dibawa menuju bus tahanan untuk selanjutnya dibawa ke tahanan Polda Jatim.
(nag)