Gadis Belia Dilarikan Pemuda yang Dikenalnya di Facebook

Senin, 30 Juli 2018 - 12:41 WIB
Gadis Belia Dilarikan...
Gadis Belia Dilarikan Pemuda yang Dikenalnya di Facebook
A A A
GUNUNGKIDUL - Ma, (19) warga Diwek, Jombang berurusan dengan polisi di Polres Gunungkidul karena melarikan gadis cilik Gunungkidul yang dikenalnya lewat Facebook.

Ma dilaporkan orang tua M, (15) Warga Kecamatan Semanu Gunungkidul karena membawa lari gadis di bawah umur, ke Jombang Jawa Timur hingga berhari-hari.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, pihaknya mengamankan Ma dari rumahnya di Diwek, Jombang Jatim. Penangkapan Ma ini merupakan hasil penyelidikan hilangnya M, warga kecamatan Semanu.

Kasus tersebut bermula ketika M pada 17 Juli 2018 malam, berpamitan kepada keluarga hendak mencari kado silang di sebuah warung. Namun kemudian, M tak kunjung pulang sehingga membuat keluarga panik.

Upaya pencarian dengan menghubungi rekan sekolah telah dilakukan. Karena tidak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Gunungkidul. "Kita mendapat informasi bahwa M ini bersama kenalannya Ma berada di wilayah Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keduanya kenalan lewat Facebook," terangnya kepada wartawan Senin (30/7).

Dijelaskannya, setelah melakukan koordinasi dengan polsek setempat. Akhirnya keduanya berhasil dipanggil melalui desa setempat. "M kemudian dibawa pulang ke Gunungkidul. Dan juga si Ma kita amankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul," tandasnya.

Kepads petugas, Ma mengaku mengenal M melalui media sosial facebook. Dari chating yabg dilakukan, akhirnya keduanya sepakat bertemu. Ma nekat datang ke Yogyakarta untuk bertemu. "Di sinilah Ma membujuk M dan akhirnya nekat pergi ke Jombang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio AB 5432 DM yang dibawa M," bebernya.

Hingga saat ini, petugas masih terus meminta keterangan baik Ma sebagai terlapor dan M yang masih belum terbuka saat dimintai keterangan. "Yang jelas pelaku kami tahan. Ini termasuk tindakan pidana melarikan anak di bawah umur. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved