Gadis Belia Dilarikan Pemuda yang Dikenalnya di Facebook

Senin, 30 Juli 2018 - 12:41 WIB
Gadis Belia Dilarikan...
Gadis Belia Dilarikan Pemuda yang Dikenalnya di Facebook
A A A
GUNUNGKIDUL - Ma, (19) warga Diwek, Jombang berurusan dengan polisi di Polres Gunungkidul karena melarikan gadis cilik Gunungkidul yang dikenalnya lewat Facebook.

Ma dilaporkan orang tua M, (15) Warga Kecamatan Semanu Gunungkidul karena membawa lari gadis di bawah umur, ke Jombang Jawa Timur hingga berhari-hari.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, pihaknya mengamankan Ma dari rumahnya di Diwek, Jombang Jatim. Penangkapan Ma ini merupakan hasil penyelidikan hilangnya M, warga kecamatan Semanu.

Kasus tersebut bermula ketika M pada 17 Juli 2018 malam, berpamitan kepada keluarga hendak mencari kado silang di sebuah warung. Namun kemudian, M tak kunjung pulang sehingga membuat keluarga panik.

Upaya pencarian dengan menghubungi rekan sekolah telah dilakukan. Karena tidak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Gunungkidul. "Kita mendapat informasi bahwa M ini bersama kenalannya Ma berada di wilayah Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keduanya kenalan lewat Facebook," terangnya kepada wartawan Senin (30/7).

Dijelaskannya, setelah melakukan koordinasi dengan polsek setempat. Akhirnya keduanya berhasil dipanggil melalui desa setempat. "M kemudian dibawa pulang ke Gunungkidul. Dan juga si Ma kita amankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul," tandasnya.

Kepads petugas, Ma mengaku mengenal M melalui media sosial facebook. Dari chating yabg dilakukan, akhirnya keduanya sepakat bertemu. Ma nekat datang ke Yogyakarta untuk bertemu. "Di sinilah Ma membujuk M dan akhirnya nekat pergi ke Jombang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio AB 5432 DM yang dibawa M," bebernya.

Hingga saat ini, petugas masih terus meminta keterangan baik Ma sebagai terlapor dan M yang masih belum terbuka saat dimintai keterangan. "Yang jelas pelaku kami tahan. Ini termasuk tindakan pidana melarikan anak di bawah umur. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9512 seconds (0.1#10.140)