Gadis Belia Dilarikan Pemuda yang Dikenalnya di Facebook

Senin, 30 Juli 2018 - 12:41 WIB
Gadis Belia Dilarikan...
Gadis Belia Dilarikan Pemuda yang Dikenalnya di Facebook
A A A
GUNUNGKIDUL - Ma, (19) warga Diwek, Jombang berurusan dengan polisi di Polres Gunungkidul karena melarikan gadis cilik Gunungkidul yang dikenalnya lewat Facebook.

Ma dilaporkan orang tua M, (15) Warga Kecamatan Semanu Gunungkidul karena membawa lari gadis di bawah umur, ke Jombang Jawa Timur hingga berhari-hari.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, pihaknya mengamankan Ma dari rumahnya di Diwek, Jombang Jatim. Penangkapan Ma ini merupakan hasil penyelidikan hilangnya M, warga kecamatan Semanu.

Kasus tersebut bermula ketika M pada 17 Juli 2018 malam, berpamitan kepada keluarga hendak mencari kado silang di sebuah warung. Namun kemudian, M tak kunjung pulang sehingga membuat keluarga panik.

Upaya pencarian dengan menghubungi rekan sekolah telah dilakukan. Karena tidak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Gunungkidul. "Kita mendapat informasi bahwa M ini bersama kenalannya Ma berada di wilayah Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keduanya kenalan lewat Facebook," terangnya kepada wartawan Senin (30/7).

Dijelaskannya, setelah melakukan koordinasi dengan polsek setempat. Akhirnya keduanya berhasil dipanggil melalui desa setempat. "M kemudian dibawa pulang ke Gunungkidul. Dan juga si Ma kita amankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul," tandasnya.

Kepads petugas, Ma mengaku mengenal M melalui media sosial facebook. Dari chating yabg dilakukan, akhirnya keduanya sepakat bertemu. Ma nekat datang ke Yogyakarta untuk bertemu. "Di sinilah Ma membujuk M dan akhirnya nekat pergi ke Jombang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio AB 5432 DM yang dibawa M," bebernya.

Hingga saat ini, petugas masih terus meminta keterangan baik Ma sebagai terlapor dan M yang masih belum terbuka saat dimintai keterangan. "Yang jelas pelaku kami tahan. Ini termasuk tindakan pidana melarikan anak di bawah umur. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Teknologi Machine Learning...
Teknologi Machine Learning Bikin Aman dan Nyaman Bersosial Media
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
22 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
43 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved