Usia Baru 17 Tahun, ML Sudah 2 Kali Terlibat Pembunuhan

Kamis, 26 Juli 2018 - 19:14 WIB
Usia Baru 17 Tahun,...
Usia Baru 17 Tahun, ML Sudah 2 Kali Terlibat Pembunuhan
A A A
PELAIHARI - Seorang pemuda berinisal ML alias Ant asal Desa Bentok Kampung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ditangkap jajaran Polres Tanah Laut (Tala) akibat kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2013. ML dijemput petugas Polres Tala, beberapa saat setelah bebas dari Rutan Palangka Raya.

ML yang saat ini berusia 17 tahun menjadi buronan akibat kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri Muhammad Amrusi yang masih berusia 14 tahun pada 8 Juni 2013. Saat kejadian ML yang kala itu masih berusia belum genap 13 tahun menghabisi korbannya bersama kakaknya Rosehan Anwar.

Kedua kakak beradik ini kabur ke Kalteng setelah warga heboh menemukan jasad Muhammad Amrusi warga Desa Bankal, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru di dalam lubang di seberang stockpile PT CBSA di Desa Bentok pada 17 Juni 2013.

Dalam pelariannya ML sempat bekerja serabutan di Buntok, Barito Selatan dan terakhir di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, di tempat terakhir ini tersangka ML kembali terlibat pembunuhan terhadap Riyan, seorang waria pemilik sebuah salon kecantikan.

Peristiwa pada Sabtu 29 Oktober 2016 ini membuat ML meringkuk di Rutan Palangka Raya dan akhirnya terendus oleh anggota Polres Tanah Laut. Petugas menjemput ML setelah masa hukumannya berakhir.

Kepada petugas ML mengakui perbuatan yang dilakukannya dengan kakaknya Rosehan Anwar, namun menurut ML dia tidak tahu rencana kakaknya untuk membunuh korbannya.

“Saya hanya disuruh kakak (RosehanAnwar) untuk mencari teman kalau ingin pergi ke Pasar Malam di Desa Nusa Indah,” kata ML saat berlangsung gelar perkara, Kamis (26/7/2018) sore.

Setelah mendapat teman yakni korban M Amrusi, tersangka segera pergi ke stockpile dekat PT CBSA dimana kakaknya sudah menunggu.

“Di lokasi itu kakak meminta saya untuk memutar kendaraan, tidak beberapa lama terdengar suara pukulan yang mengakibatkan korban langsung tergeletak,” papar ML lagi sambil menambahkan dia dan kakaknya kabur sendiri-sendiri setelah mayat korban ditemukan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku pembunuhan di Desa Kandui, Barito Utara yang bersesuaian dengan ciri pelaku pembunuhan M Amrusi. Menurut Kapolres tersangka dijemput petugas Polres Tala pada 18 Juli di Palangka Raya.

Akibat perbuatannya ML dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP. Sementara Rosehan Anwar, kakak tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Rutan Buntok, Barito Selatan akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga. Rosehan Anwar dihukum 1 tahun 6 bulan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)