Gagal PPDB Online, 700 Siswa Miskin Bekasi Tetap Masuk SMP Negeri

Selasa, 24 Juli 2018 - 20:58 WIB
Gagal PPDB Online, 700...
Gagal PPDB Online, 700 Siswa Miskin Bekasi Tetap Masuk SMP Negeri
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi mengakomodir ratusan siswa miskin untuk bersekolah di sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayah setempat. Sebelumnya, ratusan siswa itu kalah bersaing pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online karena nilainya rendah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan, sudah melakukan penyisiran beberapa hari dan akan mengakomodir sebanyak 700 siswa. Menurutnya, mereka yang diakomodir bersekolah di SMP Negeri itu adalah yang tidak bersekolah setelah gagal masuk ke sekolah negeri pada PPDB online.

Ali melanjutkan, pemerintah telah menetapkan jumlah kuota siswa dalam setiap rombongan belajar sebanyak 38 orang, sesuai dengan Peraturan Kementerian dan Kebudayaan Nomor 17/2017. Bahkan, jumlah kuota bisa ditambah lagi berdasarkan Permendikbud No 14/2018 tentang PPDB online.

"Tapi, yang bisa ditambahkan ke dalam rombel adalah siswa miskin yang tidak sekolah," kata Ali kepada wartawan Selasa (24/7/2018). Ali menuturkan, Disdik menggandeng pengurus rukun tetangga dan rukun warga serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) melakukan penyisiran terhadap siswa miskin yang tak sekolah karena gagal dalam PPDB online.

Dua dari ratusan siswa miskin yang diakomodir pemerintah adalah Daniel Aryo Prasetyo dan Deriel Aditya Purnomo. Keduanya anak yatim piatu yang tinggal bersama dengan neneknya di Jalan Gabus, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan. Keduanya gagal masuk ke SMPN 7 melalui jalur zonasi.

Ali menjelaskan, pemerintah daerah telah menjamin biaya pendidikan di sekolah negeri tanpa dipungut biaya alias gratis. Apalagi, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk biaya operasional sekolah, termasuk memberikan honor bagi guru non pegawai negeri.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, Aris Setiawan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang melakukan penyisiran terhadap anak miskin yang tak bersekolah karena gagal masuk ke sekolah negeri. "Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, itu amanat Undang-Undang Dasar," katanya.

Aris menilai bahwa Permendikbud No 14/2018 memiliki keberpihakan kepada siswa miskin yang kerap memiliki keterbatasan. "Kedepan, kami mendorong agar ada sosialisasi yang masif soal PPDB, dinas pendidikan harus melakukan persiapan yang matang, pemetaan, dan bersinergi dengan kami," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Belum Siap, PPDB Kota...
Belum Siap, PPDB Kota Bekasi Batal Dibuka Hari Ini
PPDB Online Bekasi Dibuka...
PPDB Online Bekasi Dibuka Akhir Juni 2023, Simak Jadwal, Dokumen, dan Syarat Daftar
Pendaftaran Penerimaan...
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 70 Jakarta
PPP Ingatkan Sekolah...
PPP Ingatkan Sekolah Hindari KKN dalam Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran PPDB Jabar...
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Dibuka 6-10 Juni, Wajib Baca Ketentuan Ini Jika Ingin Lolos
Waspadai Anak Titip...
Waspadai Anak Titip ke KK Orang Lain, Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko Pengaduan PPDB
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
1 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
2 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
3 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
4 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
4 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
5 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved