Dua Pengedar Sabu Diringkus BNN di Simpang Jomin
A
A
A
KARAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu AA (25) alias Bule dan YW (25) alias Roy. Keduanya ditangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Simpang Jomin Cikampek, Rabu (18/7/2018) malam. Dari tangan pelaku, petugas BNN mengamankan 25 paket hemat sabu siap edar yang dibungkus plastik bening seberat 10,5 gram sabu.
"Kedua pelaku kami tangkap saat akan melakukan transaksi di wilayah Simpang Jomin, Cikampek, Kecamatan Kotabaru. Modusnya dia menyimpan sabu di salah satu tempat di Jomin dan kemudian mengarahkan pembeli untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan. Pembelinya harus mentransfer terlebih dahulu uangnya, dan kemudian pelaku akan menunjukkan tempat pengambilan sabu," kata Kepala BNN Karawang AKBP M Julian, saat jumpa pers, Kamis (19/7/2018).
Menurut Julian, penangkapan tersangka bermula ketika petugas BNN mendapat informasi yang menyebutkan ada pengedar sabu di wilayah Jomin. Lalu, petugas BNN melakukan pengintaian dan ternyata informasi yang diterima itu benar. Beberapa saat kemudian, petugas BNN berhasil mengamankan dua orang pelaku saat akan melakukan transaksi.
"Kami mengintai mereka saat membawa barang bukti 25 paket sabu yang dibungkus plastik. Kedua pelaku tidak memberikan perlawanan saat kami tangkap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu dengan wilayah operasi seputar kawasan Cikampek dan Kotabaru. Pelaku mengedarkan sabu ke berbagai kalangan termasuk pelajar yang menjadi langganannya.
"Itu masih pengakuan sementara dari pelaku, tapi kami masih mendalami karena pemeriksaan masih berlangsung. Pelaku membeli sabu dari wilayah Bandung dan diedarkan di wilayah Cikampek. Kedua pelaku kami jerat Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun."
"Kedua pelaku kami tangkap saat akan melakukan transaksi di wilayah Simpang Jomin, Cikampek, Kecamatan Kotabaru. Modusnya dia menyimpan sabu di salah satu tempat di Jomin dan kemudian mengarahkan pembeli untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan. Pembelinya harus mentransfer terlebih dahulu uangnya, dan kemudian pelaku akan menunjukkan tempat pengambilan sabu," kata Kepala BNN Karawang AKBP M Julian, saat jumpa pers, Kamis (19/7/2018).
Menurut Julian, penangkapan tersangka bermula ketika petugas BNN mendapat informasi yang menyebutkan ada pengedar sabu di wilayah Jomin. Lalu, petugas BNN melakukan pengintaian dan ternyata informasi yang diterima itu benar. Beberapa saat kemudian, petugas BNN berhasil mengamankan dua orang pelaku saat akan melakukan transaksi.
"Kami mengintai mereka saat membawa barang bukti 25 paket sabu yang dibungkus plastik. Kedua pelaku tidak memberikan perlawanan saat kami tangkap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu dengan wilayah operasi seputar kawasan Cikampek dan Kotabaru. Pelaku mengedarkan sabu ke berbagai kalangan termasuk pelajar yang menjadi langganannya.
"Itu masih pengakuan sementara dari pelaku, tapi kami masih mendalami karena pemeriksaan masih berlangsung. Pelaku membeli sabu dari wilayah Bandung dan diedarkan di wilayah Cikampek. Kedua pelaku kami jerat Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun."
(zik)